Maraknya praktik nikah online Hingga Di Komunitas Merasakan perhatian khusus Untuk Konferensi Nasional Hukum Islam 2025 yang digelar secara daring Dari Inisiatif Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Malang (UNISMA), Rabu (10/12/2025).
Kegiatan ini diikuti lebih Bersama 200 peserta Bersama berbagai institusi dan menjadi ruang diskusi penting Bagi akademisi serta praktisi hukum.
Ke kesempatan tersebut, dosen Hukum Keluarga Islam UNISMA, Muhammad Nafis, memaparkan materi yang menyoroti ketertinggalan regulasi Yang Berhubungan Bersama praktik akad nikah yang dilakukan Melewati media daring. Menurutnya, perubahan perilaku sosial yang cepat tidak diimbangi Bersama respons hukum yang memadai.
Untuk paparannya, Nafis menjelaskan bahwa praktik nikah online telah berlangsung Malahan Sebelumnya Wabah Dunia, dan terus Meresahkan Sebab mobilitas Komunitas yang tinggi serta Akses Mudah Ilmu Pengetahuan. Akan Tetapi, ia menilai bahwa hukum belum menyediakan ruang yang jelas Sebagai menjawab pertanyaan mendasar Yang Berhubungan Bersama keabsahan dan pencatatan pernikahan digital.
“Hukum kita masih berasumsi bahwa akad nikah harus berlangsung Hingga ruang fisik. Padahal Komunitas telah bergerak Hingga ruang virtual. Ketika realitas berubah, hukum tidak boleh diam,” tegas Nafis.
Ia menekankan bahwa baik fikih klasik maupun hukum positif Melewati Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) belum memberi panduan eksplisit mengenai akad nikah digital. Hal ini menciptakan celah hukum yang dapat menimbulkan persoalan administratif maupun substantif Hingga Sesudah Itu hari.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT Melakukan Kunjungan Hingga www.unisma.ac.id
Hingga Di Itu, ia juga menyinggung bahwa penggunaan Media Online Untuk akad nikah sesungguhnya membuka Potensi Mutakhir Bagi Komunitas, terutama Bagi pasangan yang terpisah jarak atau bekerja Hingga luar negeri. Akan Tetapi tanpa payung hukum yang jelas, praktik tersebut berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kita tidak bisa menolak perkembangan Ilmu Pengetahuan. Yang perlu dilakukan adalah memastikan hukum mampu Menyediakan kepastian, perlindungan, dan keadilan,” tambahnya.
Sesi yang disampaikan Nafis memantik diskusi yang cukup intens Hingga Di peserta konferensi. Beberapa akademisi menilai bahwa Topik ini merupakan tantangan kontemporer yang perlu Merasakan perhatian serius Bersama pembuat Aturan, terutama Untuk merumuskan regulasi yang adaptif.
Konferensi Nasional Hukum Islam 2025 menjadi momentum penting Bagi para pemangku kepentingan Sebagai meninjau ulang relevansi regulasi keluarga Islam Hingga era digital. Melewati forum ini, UNISMA berharap lahir gagasan-gagasan kritis yang dapat Merangsang pembaruan hukum yang lebih responsif Pada perkembangan Komunitas modern. (*)
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT Melakukan Kunjungan Hingga www.unisma.ac.id
Artikel ini disadur –> times.co.id Indonesia News: Maraknya Nikah Online Dari Sebab Itu Alarm Bagi Pembuat Aturan, Dosen Hukum Keluarga Islam UNISMA Angkat Suara











