Karena Itu tidak perlu terburu-buru. Besok, lusa, atau sampai tanggal 12 masih bisa mendaftar.
Jakarta (Di) – Pejabat Tingginegara Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau para Kandidat peserta Inisiatif pemagangan agar tidak tergesa-gesa Untuk mendaftar Hingga perusahaan, mengingat rentang waktu pendaftaran masih cukup panjang, yakni hingga tanggal 12 Oktober 2025.
“Karena Itu tidak perlu terburu-buru. Besok, lusa, atau sampai tanggal 12 masih bisa mendaftar,” ujar Menaker Untuk keterangannya Hingga Jakarta, Rabu.
Yassierli menjelaskan bahwa proses seleksi Kandidat peserta magang Akansegera dilakukan langsung Dari perusahaan.
Di ini, perusahaan-perusahaan Ditengah Mengintroduksi kebutuhan jumlah Kandidat peserta magang. Sesudah perusahaan Mengintroduksi kebutuhan tersebut, Kandidat peserta dapat mulai mendaftar.
Nantinya, perusahaan yang Akansegera memilih peserta sesuai Di tempat pemagangan yang dipilih.
“Yang menentukan Kandidat peserta yang lolos, berapa orang, dan siapa saja, itu perusahaan, bukan Kemnaker,” kata dia.
Menaker menambahkan, setiap Kandidat peserta magang juga dipersilakan memilih maksimal tiga alternatif tempat magang yang diinginkan.
“Silakan dipilih. Terbaru nanti Di tanggal 13 Oktober dilakukan seleksi Dari perusahaan Untuk menentukan siapa saja yang Akansegera diterima magang Hingga perusahaan mereka,” ujar dia lagi.
Lebih Jelas, Menaker Yassierli menyampaikan bahwa Inisiatif pemagangan ini merupakan periode pertama atau Batch I.
“Jika peminatnya tinggi, Kemnaker Akansegera membuka Batch berikutnya Sesudah berkoordinasi Di lintas kementerian Yang Berhubungan Di,” katanya.
Adapun Magang Nasional merupakan Pada Untuk Paket Ekonomi “8+4+5” 2025 yang diluncurkan Dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atas arahan Ri RI Prabowo Subianto. Inisiatif ini menyasar lulusan Diploma (D1-D4) dan Sarjana (S1) yang lulus Untuk maksimum 1 tahun terakhir.
Inisiatif ini ditujukan Untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja muda Melewati mekanisme magang terstruktur Hingga berbagai sektor industri berbasis Kekuatan yang sesuai Di kebutuhan dunia kerja Di ini.
Kemnaker sendiri berperan sebagai fasilitator Untuk menjembatani Di lulusan yang Memperoleh kemampuan Di perusahaan swasta yang membuka lowongan magang sesuai bidang keahlian masing-masing.
Negeri Akansegera Memberi insentif setara upah minimum kabupaten atau kota Di enam bulan Untuk setiap peserta magang yang ditempatkan Hingga perusahaan swasta yang bersedia Memperoleh mereka, Di Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maksimal Rp3,3 juta.
Sistem itu mengutamakan efisiensi lokasi kerja agar peserta dapat magang Hingga Lokasi asalnya tanpa perlu Mengintroduksi biaya tambahan Untuk tempat tinggal atau transportasi.
Kementerian Ketenagakerjaan RI mencatat, sudah ada 451 perusahaan mengajukan diri sebagai penyelenggara Untuk Inisiatif Magang Nasional Untuk 1.300 posisi yang diajukan dan 6.000-an Kandidat pemagang.
Dilarang keras Membahas konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Untuk AI Hingga situs web ini tanpa izin tertulis Untuk Kantor Berita Di.
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: Menaker imbau Kandidat peserta magang tidak perlu tergesa-gesa mendaftar











