Jakarta (Pintu Informasi) – Pembantu Presiden Pembantu Presiden Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan masih Akansegera mengkaji permintaan Yang Berhubungan Di kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Untuk pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen Di 2026.
“Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (Di kenaikan 10,5 persen). Tapi, sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat. Tentunya, nanti harus ada sebuah kajian,” kata Menaker Yassierli kepada Pintu Informasi, Di ditemui Di Gedung Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Ketahanan Pangan, Jakarta, Rabu.
Lebih Jelas, Guru Besar Institut Ilmu Pengetahuan Bandung (ITB) itu mengatakan diperlukan juga pertimbangan dan mekanisme yang sesuai Sebagai mencapai keputusan Yang Berhubungan Di besaran kenaikan UMP tahun Di.
“Lalu juga Di Merencanakan banyak faktor, nanti kita Akansegera putuskan. Nanti ada mekanismenya Lewat LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) dan seterusnya,” ujar dia menambahkan.
Sebelumnya, Kepala Negara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Kepala Negara Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai Di 10,5 persen.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai Di 10,5 persen,” kata Said Iqbal Di keterangan tertulis, Senin (11/8).
Ia juga mengatakan sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai Ketidakstabilan Ekonomi, Perkembangan ekonomi, dan indeks tertentu.
Said mengatakan sudah melakukan survei dan analisa perhitungan Sebagai menentukan kenaikan upah minimum sektoral adalah sebagai berikut.
“Pertama, akumulasi nilai Ketidakstabilan Ekonomi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23 persen. Kedua, akumulasi Perkembangan ekonomi Di kurun waktu Oktober 2024 sampai September 2025 berkisar 5,1 persen sampai 5,2 persen,” kata Said.
“Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan Di KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai 1,4 (persen),” ujar dia.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © Pintu Informasi 2025
Dilarang keras Memutuskan konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Sebagai AI Di situs web ini tanpa izin tertulis Di Kantor Berita Pintu Informasi.
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: Menaker masih Akansegera kaji permintaan kenaikan UMP 10,5 persen Di 2026











