Jakarta (Di) – Nepotisme dan kolusi merupakan dua praktik yang kerap dikaitkan Bersama Kejahatan Keuangan dan penyalahgunaan kekuasaan. Keduanya dapat terjadi Ke lingkungan pemerintahan, perusahaan, maupun organisasi ketika kepentingan pribadi atau kelompok lebih diutamakan daripada kepentingan bersama.
Di kehidupan sehari-hari, nepotisme sering dikaitkan Bersama pemberian jabatan kepada keluarga atau kerabat, sedangkan kolusi identik Bersama kerja sama tersembunyi Sebagai memperoleh keuntungan secara tidak sah. Meski Memperoleh perbedaan, kedua praktik tersebut sama-sama Berpeluang merusak keadilan, transparansi, dan kepercayaan Komunitas.
Lantas, apa pengertian nepotisme dan kolusi, bagaimana contoh praktiknya, serta apa dampaknya Di tata kelola pemerintahan?
Pengertian nepotisme dan kolusi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negeri yang Bersih dan Bebas Di Kejahatan Keuangan, Kolusi, dan Nepotisme, nepotisme merupakan setiap perbuatan penyelenggara Negeri secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarga atau kroninya Ke atas kepentingan Komunitas, bangsa, dan Negeri.
Ke Di Yang Sama, kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum Di penyelenggara Negeri atau Di penyelenggara Negeri dan pihak lain yang merugikan orang lain, Komunitas, atau Negeri.
Secara sederhana, nepotisme berkaitan Bersama tindakan mengutamakan keluarga atau orang Didekat secara melawan hukum, sedangkan kolusi berkaitan Bersama kerja sama yang melanggar hukum Untuk memperoleh keuntungan tertentu.
Keduanya merupakan Dibagian Di istilah Kejahatan Keuangan, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menjadi perhatian Di upaya mewujudkan penyelenggaraan Negeri yang bersih dan bertanggung jawab.
Contoh praktik nepotisme
Nepotisme dapat muncul ketika hubungan keluarga atau kedekatan pribadi menjadi pertimbangan utama Di Memberi jabatan atau fasilitas, Sambil Itu kepentingan publik dan aturan yang berlaku diabaikan.
Berikut beberapa contoh praktik yang dapat mengarah Ke nepotisme.
1. Mengangkat kerabat tanpa proses seleksi yang objektif
Contohnya, seorang pejabat menggunakan kewenangannya Sebagai mengangkat anggota keluarga Di posisi strategis tanpa Mengkaji kompetensi, persyaratan jabatan, dan prosedur seleksi yang seharusnya berlaku.
Di situasi tersebut, orang lain yang Memperoleh Seleksi lebih baik Berpeluang kehilangan kesempatan Sebab hubungan keluarga dijadikan Kelebihan.
Akan Tetapi, seseorang yang Memperoleh hubungan keluarga Bersama pejabat tidak otomatis melakukan nepotisme apabila memperoleh posisi Melewati proses yang sah dan sesuai Syarat. Penilaian perlu melihat apakah terdapat tindakan melawan hukum dan pengutamaan kepentingan keluarga Ke atas kepentingan publik.
2. Memberi proyek kepada perusahaan milik keluarga
Praktik nepotisme juga dapat terjadi ketika pejabat menggunakan pengaruh atau kewenangannya Sebagai menguntungkan perusahaan milik keluarga atau kroninya.
Sebagai contoh, seorang pejabat mengarahkan pengadaan Produk pemerintah agar dimenangkan perusahaan milik kerabatnya, Walaupun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan atau proses pemilihan tidak dilakukan secara adil.
Situasi tersebut dapat berkaitan Bersama konflik kepentingan dan Berpeluang melibatkan tindak pidana Kejahatan Keuangan, bergantung Ke fakta dan unsur hukum yang terpenuhi.
3. Mengutamakan kerabat Di pembagian fasilitas
Nepotisme tidak hanya berkaitan Bersama jabatan. Praktik ini juga dapat muncul ketika fasilitas, akses, atau keuntungan yang seharusnya diberikan berdasarkan kriteria objektif justru diprioritaskan Sebagai keluarga atau orang Didekat pejabat.
Misalnya, Dukungan yang diperuntukkan Untuk Komunitas berdasarkan kriteria tertentu justru diberikan kepada kerabat yang tidak memenuhi persyaratan.
Tindakan seperti ini dapat Memangkas keadilan Di pelayanan publik dan menghambat Komunitas yang sebenarnya berhak Merasakan Dukungan.
Contoh praktik kolusi
Berbeda Bersama nepotisme, kolusi menitikberatkan Ke adanya kesepakatan atau kerja sama yang melanggar hukum Sebagai memperoleh keuntungan Bersama merugikan pihak lain.
Berikut sejumlah contoh yang dapat menggambarkan praktik kolusi.
1. Mengatur Kemenangan tender
Kolusi dapat terjadi ketika pihak penyelenggara pengadaan dan perusahaan peserta tender bekerja sama Sebagai mengatur hasil pemilihan.
Contohnya, beberapa perusahaan berpura-pura bersaing Di tender proyek pemerintah, padahal Sebelumnya Itu mereka telah sepakat menentukan perusahaan yang Berencana Berhasil.
Sebab, proses pengadaan tidak lagi berjalan secara Tantangan. Pemerintah Berpeluang memperoleh Produk atau jasa Bersama harga yang tidak wajar, sedangkan perusahaan lain yang memenuhi persyaratan kehilangan kesempatan secara adil.
2. Bekerja sama Sebagai memanipulasi Biaya
Praktik kolusi juga dapat terjadi ketika pejabat dan pihak swasta bersepakat menggelembungkan Biaya proyek Sebagai memperoleh keuntungan yang tidak sah.
Sebagai ilustrasi, pihak yang terlibat Di proyek sepakat mencantumkan harga Produk jauh Ke atas harga wajar. Selisih Biaya Lalu dibagi Ke Di pihak-pihak yang terlibat.
Jika perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana yang berlaku, pelakunya dapat Berusaha Mengatasi proses hukum, termasuk berdasarkan Syarat pemberantasan tindak pidana Kejahatan Keuangan.
3. Kesepakatan Sebagai mempermudah perizinan secara ilegal
Contoh lainnya adalah kesepakatan Di pemohon izin dan oknum pejabat Sebagai melewati persyaratan yang seharusnya dipenuhi.
Misalnya, sebuah perusahaan Memberi keuntungan tertentu kepada pejabat agar memperoleh izin Walaupun belum memenuhi Syarat.
Kerja sama tersebut dapat merugikan Komunitas, terutama jika izin yang diberikan berkaitan Bersama keselamatan, lingkungan, atau kepentingan umum.
Contoh Peristiwa Pidana yang pernah terjadi Ke Indonesia
Salah satu Peristiwa Pidana yang menggambarkan risiko konflik kepentingan Di pengadaan pemerintah adalah Perkara Hukum yang menjerat Bupati Bandung Barat Di itu, Aa Umbara Sutisna.
Di pemberitaan Di Ke 1 April 2021, KPK menyebut Perkara Hukum tersebut berkaitan Bersama konflik kepentingan Di pengadaan Produk tanggap darurat bencana Penyebara Nmassal COVID-19 Ke Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Peristiwa Pidana tersebut memperlihatkan pentingnya menjaga agar kewenangan pejabat tidak digunakan Sebagai menguntungkan kepentingan tertentu Di proses pengadaan.
Meski demikian, konflik kepentingan, nepotisme, kolusi, dan Kejahatan Keuangan bukan istilah yang sepenuhnya sama. Penentuan tindak pidana yang dilakukan seseorang harus mengacu Ke fakta Perkara Hukum, unsur hukum, dan putusan Lembaga Proses Hukum yang relevan.
Contoh lainnya, KPK pernah menyoroti Peristiwa Pidana suap yang melibatkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih, yang Di itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Timur. Peristiwa Pidana tersebut menjadi perhatian Sebab Menunjukkan bagaimana hubungan kekuasaan dan kedekatan Di lingkungan pemerintahan dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan kewenangan.
Kedua contoh tersebut menegaskan pentingnya pengawasan, transparansi, serta Upaya Mencegah konflik kepentingan Di penyelenggaraan pemerintahan.
Apa dampak nepotisme dan kolusi?
Praktik nepotisme dan kolusi dapat menimbulkan dampak yang meluas, bukan hanya Untuk pihak yang dirugikan secara langsung, tetapi juga Untuk Standar tata kelola organisasi dan pemerintahan.
Pertama, merusak meritokrasi dan persaingan yang sehat. Ketika jabatan atau proyek diberikan berdasarkan kedekatan, kemampuan dan Standar tidak lagi menjadi pertimbangan utama.
Kedua, menurunkan Standar pelayanan publik. Penempatan orang yang tidak sesuai kompetensi atau pemilihan penyedia Produk dan jasa yang tidak objektif dapat memengaruhi Standar hasil pekerjaan.
Ketiga, Memperbaiki risiko Kejahatan Keuangan. Kesepakatan tersembunyi dan penyalahgunaan kewenangan dapat membuka jalan Untuk suap, penggelembungan Biaya, serta penyalahgunaan fasilitas Negeri.
Keempat, Memangkas kepercayaan Komunitas. Komunitas dapat kehilangan kepercayaan ketika melihat bahwa kesempatan dan sumber daya tidak dibagikan secara adil.
Kelima, memperbesar ketimpangan kesempatan. Orang yang Memperoleh kemampuan dan memenuhi persyaratan dapat tersisih Sebab tidak mempunyai hubungan keluarga atau kedekatan Bersama pihak yang berwenang.
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © Di 2026
Dilarang keras Memutuskan konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Sebagai AI Ke situs web ini tanpa izin tertulis Di Kantor Berita Di.
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: Mengenal nepotisme dan kolusi, praktik yang merusak tata kelola











