Kalau ekonomi sudah tumbuh 6 persen lebih, kami Berencana datang Ke sini Untuk Membahas cukai seperti apa yang pantas diterapkan
Jakarta (Di) – Pejabat Tingginegara Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa cukai Di minuman berpemanis Di kemasan (MBDK) diberlakukan apabila Keadaan Ekonomi Negara sudah bisa tumbuh Di kisaran 6 persen, Supaya pelaksanaannya tidak membebani Kelompok.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons Pada pertanyaan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI yang menyoroti belum dijelaskannya skema cukai MBDK. Purbaya menjelaskan, pihaknya belum berniat Untuk menerapkan Keputusan tersebut Di waktu Didekat.
“Kalau ekonomi sudah tumbuh 6 persen lebih, kami Berencana datang Ke sini Untuk Membahas cukai seperti apa yang pantas diterapkan. Kalau sekarang, saya pikir ekonomi Kelompok belum cukup kuat,” kata Purbaya Di Raker Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI Di Jakarta, Senin.
Ia mengonfirmasi bahwa Di APBN 2026, cukai MBDK telah ditargetkan sebagai salah satu sumber penerimaan Negeri sebesar Rp7 triliun.
Meski cukai MBDK tidak diterapkan Di waktu Didekat, Purbaya meyakini bahwa Perkembangan ekonomi Berencana lebih baik Setelahnya triwulan pertama dan kedua tahun Di, Supaya pelaksanaan Keputusan tersebut dapat disesuaikan Didalam Situasi ekonomi yang aktual.
Ia menambahkan bahwa Sebab cukai MBDK belum diterapkan, penerimaan Negeri dapat tetap dioptimalkan Melewati Bea Keluar emas dan batu bara Di 2026 Supaya Keputusan fiskal tetap seimbang tanpa menimbulkan kekosongan penerimaan.
Ke Di, tegas Purbaya, pihaknya lebih berhati-hati dan Mengkaji secara matang setiap Keputusan fiskal Mutakhir.
Ia juga menjelaskan bahwa ketika mulai menjabat sebagai Pejabat Tingginegara Keuangan, APBN 2026 telah disusun dan Situasi ekonomi Pada itu dinilai relatif baik Di pertengahan tahun.
Sebelumnya Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI Fauzi Amro menyoroti bahwa Di Diskusi kerja, Menkeu tidak menjelaskan secara rinci sumber penerimaan lain yang telah disepakati, padahal cukai MBDK sudah ditargetkan diterapkan Di 2026.
Fauzi meminta penjelasan mengenai model, roadmap, dan kategori cukai MBDK agar implementasinya jelas dan tidak menimbulkan kebingungan Di Kelompok
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI Dolfie Othniel Frederic Palit menekankan kekhawatirannya Yang Berhubungan Didalam potensi defisit.
Ia menilai bahwa jika target penerimaan Rp7 triliun Di Cukai MBDK tidak tercapai, Sambil belanja sudah direncanakan maka defisit Berencana Meresahkan dan menjadi beban Kelompok.
Dolfie pun menekankan perlunya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disiplin Di Perancangan fiskal, termasuk memastikan asumsi penerimaan realistis.
Baca juga: Menkeu Membeberkan empat modus penghindaran bea keluar Dari eksportir
Baca juga: Menkeu: Bea batu bara diperlukan Untuk imbangi tingginya restitusi PPN
Baca juga: Purbaya bakal rajin tinjau pelabuhan Untuk pantau kinerja Bea Cukai
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © Di 2025
Dilarang keras Memutuskan konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Untuk AI Di situs web ini tanpa izin tertulis Di Kantor Berita Di.
Artikel ini disadur –> Ântaranews.com Indonesia News: Menkeu sebut Cukai MBDK diterapkan jika ekonomi sudah tumbuh 6 persen











