Jakarta (Pintu Informasi) – Pembantu Ri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa Peraturan Ri (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Ri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Produk/Jasa Pemerintah memperkuat aturan Sebelumnya Itu mengenai kewajiban penggunaan produk Untuk negeri.
Untuk pidatonya Di peluncuran Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Polytron G3 Di Jakarta, Selasa, Menperin menyebut Perpres ini bersifat lebih afirmatif, progresif, dan agresif Untuk melindungi serta membuka pasar Untuk produk-produk Untuk negeri, khususnya Untuk rangka peningkatan Tingkat Komponen Untuk Negeri (TKDN).
“Perpres 46 tahun 2025 ini lebih afirmatif, lebih progresif, lebih agresif Di Untuk rangka pemerintah Memberi pelindungan, dan Untuk rangka pemerintah Memberi kesempatan pasar yang lebih besar Sebagai produk-produk Untuk negeri,” imbuhnya.
Baca juga: Menperin: Reformasi TKDN percepat pengurusan sertifikat
Salah satu penguatan paling mencolok terlihat Di Pasal 66 Ayat 2B, yang tidak ada Di aturan Sebelumnya Itu, Berkata bahwa jika produk Untuk negeri Didalam nilai TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal 40 persen tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi, maka wajib tetap menggunakan produk Untuk negeri Didalam TKDN minimal 25 persen.
Langkah ini, menurut Agus, adalah bentuk nyata perlindungan Di industri Untuk negeri dan dorongan Sebagai optimalisasi belanja pemerintah Hingga arah produk lokal.
Di Itu, Menperin juga mengungkapkan bahwa Kementerian Perindustrian Ditengah menjalankan reformasi menyeluruh Di proses sertifikasi TKDN. Reformasi ini bertujuan Sebagai menyederhanakan tata cara perhitungan, mempercepat proses, dan menekan biaya sertifikasi.
Baca juga: Pemerintah keluarkan aturan TKDN Mutakhir, minimal 25 persen
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga Lagi Merundingkan reformasi tata cara penerbitan TKDN, tata kelola TKDN agar lebih mudah dan lebih cepat, Didalam yang awalnya 3 bulan menjadi 10 hari.
“Reformasi TKDN ini ditujukan Sebagai Memberi kemudahan Didalam tata cara penghitungan, Lalu juga mempercepat proses, dan Memangkas biaya atau Memangkas beban biaya sertifikat TKDN,” kata Agus.
“Harapan kami dan kami yakin bahwa setiap pengurusan-pengurusan mengenai TKDN itu Berencana mudah, cepat, dan murah,” tambahnya.
Agus menyebut Perpres 46/2025 telah ditandatangani Dari Ri Prabowo Subianto Di pekan lalu. Menurut dia, hal ini merupakan upaya pemerintah Sebagai melindungi industri Untuk negeri.
Baca juga: Menperin pastikan hilirisasi hingga TKDN menjadi fondasi pacu ekonomi
Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Zita Meirina
Copyright © Pintu Informasi 2025
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: Menperin sebut Perpres Mutakhir soal TKDN perkuat aturan lama











