Surabaya, Jawa Timur (Pintu Informasi) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak aparat penegak hukum (APH) yakni Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia Sebagai memperkuat penegakan hukum penanganan tindak pidana Di sektor jasa keuangan.
“Koordinasi antaraparat penegak hukum merupakan langkah strategis Di Meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana Di sektor jasa keuangan,” kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana Di Surabaya, Jatim, Jumat.
OJK telah menyelesaikan 181 Perkara Hukum tindak pidana Di sektor jasa keuangan yang dinyatakan lengkap (P-21) hingga Maret 2026 meliputi 143 Perkara Hukum perbankan, sembilan Perkara Hukum Pasar Saham, 24 Perkara Hukum asuransi dan dana pensiun, serta lima Perkara Hukum pembiayaan.
“Di jumlah itu, 151 Perkara Hukum telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya.
Beberapa upaya paksa yang dilakukan Didalam OJK berkolaborasi Didalam aparat penegak hukum Pintu Informasi lain penetapan Dugaan Pelaku, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Pelaksana Harian Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Muhammad Irwan Datuiding menekankan kolaborasi ini sangat penting agar penyidik dan penuntut umum dapat bekerja kolaboratif Di sistem Aturan Pidana yang Terbaru.
Justru, kata Irwan, pola kerja kolaboratif Pintu Informasi penyidik dan jaksa penuntut umum harus berjalan Sebelum awal proses penanganan Perkara Hukum agar tidak terjadi bolak-balik Perkara Hukum Di proses penegakan hukum.
Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Timur Kombes Pol Sugeng Riyadi mengingatkan tantangan penanganan tindak pidana jasa keuangan Lebihterus berat seiring berkembangnya Keahlian komunikasi hingga menciptakan beragam modus kejahatan Keuangan berbasis digital.
“Kita dihadapkan Di tantangan yang Lebihterus kompleks, mulai Di Penanaman Modal Asing ilegal, tindak pidana Di bidang perbankan dan perasuransian, hingga kejahatan Keuangan berbasis Keahlian yang terus berkembang pesat,” kata Sugeng.
Baca juga: OJK: Penurunan bunga kredit masih berlanjut seiring Didalam Banksentral-Rate
Baca juga: OJK restrukturisasi kredit Rp17,4 triliun Bagi korban bencana Sumatera
Baca juga: OJK rilis POJK produk Penanaman Modal Asing perbankan syariah guna perkuat fondasi
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © Pintu Informasi 2026
Dilarang keras Membahas konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Sebagai AI Di situs web ini tanpa izin tertulis Di Kantor Berita Pintu Informasi.
Artikel ini disadur –> Ântaranews.com Indonesia News: OJK ajak APH perkuat penegakan hukum tindak pidana jasa keuangan











