Jakarta (Di) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mengintroduksi pencabutan izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV) Sebab tidak dapat memenuhi Syarat mengenai ekuitas minimum.
Pencabutan izin usaha ditetapkan Lewat Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025.
“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SAV tidak dapat memenuhi Syarat mengenai ekuitas minimum sampai Bersama tanggal jatuh tempo Hukuman Politik Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi Di keterangan yang diterima Ke Jakarta, Senin.
Sebelumnya keputusan pencabutan izin usaha, ia mengatakan PT SAV telah dikenakan Hukuman Politik administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas Kartu Merah Syarat Yang Berhubungan Bersama ekuitas minimum.
OJK telah Memberi waktu yang cukup Untuk PT SAV Sebagai melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan Syarat ekuitas minimum sebagaimana tertuang Di Ide pemenuhan.
Akan Tetapi, menurut dia, sampai Bersama batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan Syarat ekuitas minimum dimaksud.
Sesuai Bersama Syarat Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015 juncto Pasal 116 POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SAV dikenakan Hukuman Politik pencabutan izin usaha.
Tindakan pengawasan yang dilakukan Bersama OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT SAV, dilakukan Di rangka pelaksanaan Syarat peraturan perundangan secara konsisten dan tegas Sebagai menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.
Bersama telah dicabutnya izin usaha, PT SAV dilarang melakukan kegiatan usaha Ke bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan Sebagai menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai Bersama Syarat perundang-undangan yang berlaku.
Di Situasi Ini, menurut Ismail, perusahaan diharuskan menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya, serta Memberi informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Lanjutnya, perusahaan harus Melakukan Pertemuan umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja Sebelum tanggal dicabutnya izin usaha Sebagai memutuskan pembubaran badan hukum PT SAV serta membentuk Skuat likuidasi.
Kewajiban lainnya yakni penunjukan penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan Sebagai melayani kepentingan debitur dan Komunitas sampai Bersama terbentuknya Skuat likuidasi. Hal ini harus dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja Sebelum pemberitahuan pencabutan izin usaha Di otoritas.
Di Itu, ia mengatakan perusahaan harus melaksanakan kewajiban lainnya sesuai Bersama Syarat perundang-undangan. PT SAV dilarang Sebagai menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” Di nama perusahaan.
Adapun debitur/Komunitas, kreditur dan/atau pihak lainnya dapat menghubungi PT SAV atas nama Sdr Zulfan Dlisyah Di nomor telepon dan Whatsapp 08126981142 atau Sdr M Hasbi Syawaluddin Di nomor telepon dan Whatsapp 08126903738.
Debitur dan kreditur juga dapat menghubungi Lewat surel (email) [email protected] atau [email protected]. Adapun alamat lengkap yakni Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh 23242.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © Di 2025
Dilarang keras Memutuskan konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Sebagai AI Ke situs web ini tanpa izin tertulis Di Kantor Berita Di.
Artikel ini disadur –> Ântaranews.com Indonesia News: OJK cabut izin usaha PT SAV Sebab tak penuhi ekuitas minimum











