OJK telah melakukan pemanggilan pengurus PT DSI Sebagai memperoleh tambahan penjelasan mengenai permasalahan yang terjadi
Jakarta (Di) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalami dugaan gagal bayar yang terjadi Di lembaga pinjaman daring (pindar) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Di para lender (pemberi dana).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman pun Berkata pihaknya belum dapat mengungkapkan hasil pendalaman Perkara Pidana Hukum tersebut.
“Kami kan Lagi pendalaman ya, Di waktunya kami infokan (hasil pendalaman tersebut) kepada rekan-rekan media,” ujarnya Pada ditemui Di Jakarta, Senin.
Yang Berhubungan Di keluhan sulitnya menemui manajemen DSI Sebagai menyelesaikan permasalahan tersebut, Agusman mengatakan, pihaknya telah menegur perusahaan tersebut agar kembali membuka layanan Di investor maupun borrower (nasabah peminjam dana).
Ia memastikan lender maupun nasabah dapat langsung menemui manajemen pindar tersebut Di kantor mereka Di kawasan Senayan, Kebayoran Mutakhir, Jakarta Selatan.
“Sekarang pun bisa (Sebagai melayani investor dan nasabah), coba dicek, mestinya bisa, kan kami sudah tegur juga mereka, supaya harus meladeni Komunitas,” katanya.
Agusman menyampaikan bahwa jajarannya Pada ini Lagi melakukan pengawasan ketat Di kegiatan usaha pinjaman daring PT DSI.
Jika terbukti terjadi tindak pidana, pihaknya melakukan langkah-langkah penegakan kepatuhan dan berkoordinasi Di aparat penegak hukum sesuai Syarat perundang-undangan yang berlaku, termasuk, tapi tidak terbatas Di, melakukan Penilaian Kembali atas Pihak Utama (PKPU).
“OJK juga telah melakukan pemanggilan Di pengurus PT DSI Sebagai memperoleh tambahan penjelasan mengenai permasalahan yang terjadi dan upaya konkret penyelesaiannya, termasuk Di menjaga keberlangsungan usaha,” tuturnya.
Dugaan gagal bayar PT DSI diungkapkan Dari salah satu Pemakai Instagram Di username @overheardkeuangan yang menyampaikan keluhan sejumlah lender Yang Berhubungan Di keterlambatan pembayaran lebih Di tiga bulan.
Sambil Itu, Dana Syariah Indonesia Memperkenalkan Lewat akun resmi Instagram @danasyariahid Di 5 Oktober lalu bahwa terdapat penyesuaian Sambil layanan operasional Sebagai Memperbaiki efektivitas dan efisiensi layanan Untuk lender dan nasabah.
Diberitahukan pula bahwa seluruh karyawan DSI Akansegera bekerja secara online Di 6-10 Oktober 2025.
Baca juga: OJK cermati risiko Mutu kredit pindar Di Ditengah tantangan ekonomi
Baca juga: OJK: Batas atas bunga pindar Dari AFPI Sebagai bedakan Di yang ilegal
Baca juga: OJK kenalkan istilah “Pindar” Sebagai bedakan pinjol ilegal
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Agus Salim
Copyright © Di 2025
Dilarang keras Memutuskan konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Sebagai AI Di situs web ini tanpa izin tertulis Di Kantor Berita Di.
Artikel ini disadur –> Ântaranews.com Indonesia News: OJK dalami pindar Dana Syariah Indonesia Yang Berhubungan Di masalah gagal bayar











