Jakarta (Di) – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Pelatihan, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengingatkan Kelompok Bagi selalu waspada menjaga data pribadi agar tidak dimanfaatkan sebagai celah melakukan kejahatan perbankan.
“Walaupun bank telah menerapkan sistem Perlindungan berlapis dan memastikan kepatuhan Pada regulasi perlindungan data pribadi, kejahatan tetap dapat terjadi jika nasabah tidak waspada atau lalai menjaga kerahasiaan informasi pribadinya,” kata Friderica Widyasari Dewi Ke Jakarta, Sabtu.
Ia Berkata bahwa kini risiko terjadinya kejahatan Lebihterus tinggi Lantaran pelaku kejahatan digital Lebihterus canggih, Sambil banyak Kelompok yang masih belum Memiliki literasi digital serta literasi keuangan yang memadai.
Ke Di Itu, ia menuturkan bahwa kejahatan Ke sektor perbankan Di ini Lebihterus kompleks seiring Bersama meningkatnya pemanfaatan Keahlian, salah satunya Lewat modus Kejahatan Finansial phishing, rekayasa sosial (social engineering), skimming, carding, hingga pembajakan akun Bersama Cara SIM swap.
“Maka Itu, perlindungan konsumen Ke sektor jasa keuangan tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga keuangan, tetapi juga memerlukan regulasi yang adaptif serta kolaborasi lintas sektor Bagi menanggulangi berbagai bentuk kejahatan secara menyeluruh,” ucap Friderica.
Bagi meminimalisasi tindak kejahatan tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Kelompok Ke Sektor Jasa Keuangan, yang mengedepankan tujuh prinsip perlindungan konsumen, termasuk aspek pelindungan data pribadi, transparansi, serta penyelesaian pengaduan.
Regulasi tersebut juga Memberi OJK kewenangan Bagi melakukan pembelaan hukum Bagi konsumen yang dirugikan.
Selain kejahatan Ke sektor perbankan, Friderica menyampaikan bahwa Di ini marak pula Kejahatan Finansial Penanaman Modal dan pinjaman fiktif yang mengatasnamakan institusi keuangan resmi, serta Trend Populer arisan online ilegal yang menjanjikan imbal hasil tinggi Untuk waktu singkat.
Ia mengatakan bahwa Kejahatan Finansial arisan online tersebut sering menyasar kelompok rentan seperti ibu Rumah tangga dan generasi muda, Bersama memanfaatkan rasa percaya antarpeserta sebagai celah Bagi menjalankan skema piramida atau ponzi.
Bagi meminimalisasi jumlah korban yang terjerat berbagai tindak Kejahatan Finansial tersebut, OJK gencar melakukan Pelatihan dan peningkatan literasi keuangan Lewat media sosial, Promosi Politik publik, serta kerja sama Bersama lembaga Pembelajaran dan komunitas lokal.
“Salah satu fokus utama Pelatihan adalah Memperbaiki kewaspadaan Pada Kejahatan Finansial digital, termasuk arisan online ilegal, agar Kelompok lebih siap Berjuang Bersama risiko Ke era keuangan digital yang terus berkembang,” ujar Friderica.
Baca juga: OJK terapkan pendekatan holistik jaga Kelompok Untuk Penanaman Modal ilegal
Baca juga: Banyak beredar nomor dan akun palsu, BRI imbau nasabah kenali akun dan kontak resmi
Baca juga: BRI berkolaborasi Bersama Polri berantas pelaku kejahatan perbankan
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © Di 2025
Artikel ini disadur –> Ântaranews.com Indonesia News: OJK: Kejahatan sektor perbankan tetap dapat terjadi jika nasabah lalai











