Semarang, Jawa Ditengah (Ditengah) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Memutuskan Pembatasan administratif senilai Rp875 juta kepada PT Indosaku Digital Ilmu Pengetahuan (Indosaku) atas ketidakpatuhan Untuk pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan.
Kepala Departemen Surveillance dan Keputusan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah Untuk keterangan tertulis yang diterima Ke Semarang, Jawa Ditengah, Jumat, menjelaskan Pelanggar itu utamanya terjadi Ke penagihan yang dilakukan Lewat pihak ketiga.
OJK menegaskan penggunaan pihak ketiga Untuk kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun Memangkas tanggung jawab penyelenggara.
“Setiap penyelenggara wajib memastikan pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan,” ujar Agus.
Baca juga: OJK gelar pemeriksaan khusus pindar Indosaku menyusul “prank” DC
Selain denda administratif, OJK juga Menyediakan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku serta perintah Untuk menyusun dan melaksanakan Wacana tindak perbaikan kegiatan penagihan.
Wacana itu salah satunya Yang Terkait Bersama perbaikan dan penyempurnaan Keputusan serta prosedur penagihan agar sesuai Bersama Syarat yang berlaku.
Sesudah Itu, evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bersama pihak ketiga, termasuk pengaturan mengenai standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan Pembatasan.
OJK juga meminta penyempurnaan mekanisme pengendalian Standar yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan Standar perilaku penagihan Bersama Indosaku.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © Ditengah 2026
Dilarang keras Memutuskan konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Untuk AI Ke situs web ini tanpa izin tertulis Bersama Kantor Berita Ditengah.
Artikel ini disadur –> Ântaranews.com Indonesia News: OJK Pembatasan Indosaku senilai Rp875 juta akibat langgar aturan penagihan











