Porsi pembiayaan LPBBTI atau pindar Ke sektor produktif dan/atau Pelaku Ekonomi Kecil per April 2025 mencapai 35,38 persen, atau mencapai Rp28,63 triliun
Jakarta (Ditengah) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa nilai pembiayaan yang disalurkan Bersama lembaga pinjaman daring (pindar)/Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Ilmu Pengetahuan Informasi (LPBBTI)/Financial Technology lending kepada sektor produktif mencapai Rp28,63 triliun per April 2025.
“Porsi pembiayaan LPBBTI atau pindar Ke sektor produktif dan/atau Pelaku Ekonomi Kecil per April 2025 mencapai 35,38 persen, atau mencapai Rp28,63 triliun,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman Ke Jakarta, Rabu.
Ia menuturkan bahwa Di ini sebagian besar penyelenggara pindar melakukan dan melayani penyaluran pendanaan Ke kedua sektor, baik sektor produktif maupun sektor konsumtif, sesuai Bersama produk yang dimiliki.
Secara keseluruhan, OJK mencatat bahwa outstanding pembiayaan Ke industri Financial Technology lending Ke April 2025 tumbuh 29,01 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp80,94 triliun.
Sambil Itu, porsi outstanding lender perbankan Ke industri pindar per April 2025 mencapai Rp50,09 triliun, atau sebesar 61,89 persen Bersama total outstanding pendanaan keseluruhan industri pindar.
Agusman Berkata bahwa Kendati terjadi koreksi Ke kredit mikro bank, perbankan tetap Memperoleh peran strategis Untuk mendukung penyaluran dana industri pindar Hingga segmen mikro.
Ia mengatakan bahwa hal tersebut salah satunya dilakukan Bersama Merangsang sinergi Melewati pola pembiayaan tidak langsung, seperti channeling, serta memperkuat manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian Untuk pemberian pembiayaan.
Sedangkan Yang Terkait Bersama kewajiban pemenuhan ekuitas, OJK mengungkapkan bahwa terdapat 15 Bersama 96 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar.
Agusman menuturkan bahwa Bersama 15 penyelenggara tersebut, empat Ke antaranya Untuk Untuk proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor.
Samping Itu, mengenai pemenuhan ekuitas minimum Rp12,5 miliar yang Berencana mulai berlaku efektif Ke 4 Juli 2025, pihaknya telah melakukan sejumlah supervisiory action.
Salah satunya adalah menyampaikan surat kepada seluruh penyelenggara pindar Sebagai dapat memenuhi dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna memenuhi ekuitas minimum Sebelumnya waktu yang ditentukan.
OJK juga telah meminta action plan dan timeline pemenuhan ekuitas minimum Bagi penyelenggara pindar yang belum mencapai Syarat serta melakukan pemantauan secara berkala Pada penyertaan tambahan modal Bersama pemegang saham, maupun Bersama investor lokal atau Foreign.
“Di ini belum terdapat penyelenggara pindar yang mengajukan pengembalian izin usaha Lantaran tidak memenuhi Syarat ekuitas minimum maupun mengajukan izin Sebagai merger atau akuisisi,” imbuh Agusman.
Baca juga: OJK: Penetapan batas maksimum suku bunga Pindar Berencana lindungi konsumen
Baca juga: OJK sebut aturan bunga harian bantu bedakan pinjol resmi dan ilegal
Baca juga: Pindar tetap Berpeluang tumbuh positif Ke kuartal mendatang
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Agus Salim
Copyright © Ditengah 2025
Artikel ini disadur –> Ântaranews.com Indonesia News: OJK: Pembiayaan produktif “Financial Technology lending” Rp28,63 triliun per April











