Jakarta (Di) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang waktu implementasi kewajiban pelaporan Untuk Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Bagi perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan Bersama semula berlaku 31 Juli 2025 menjadi paling lambat 31 Desember 2027.
Lebih rinci, perusahaan asuransi dimaksud yakni asuransi umum dan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship. Samping Itu, Keputusan juga berlaku Sebagai perusahaan penjaminan syariah.
Kepala Departemen Surveillance dan Keputusan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah Untuk keterangan resmi Ke Jakarta, Sabtu, menyampaikan bahwa Keputusan ini bukan merupakan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan Sebagai memastikan implementasi berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan.
“Penyesuaian ini merupakan Dibagian Bersama langkah OJK Untuk memperkuat Mutu dan integritas sistem pelaporan, seiring Bersama kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur pendukung, serta pemenuhan ketersediaan dan Mutu data debitur,” kata Agus.
Baca juga: Keputusan OJK soal RBB diharap perkuat independensi perbankan
Sejalan Bersama perpanjangan tersebut, perusahaan diharapkan segera melakukan penyesuaian kerja sama Bersama pihak Yang Terkait Bersama serta memperkuat sistem informasi yang diperlukan agar kesiapan sebagai Pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan dapat terpenuhi secara optimal.
Adapun penyesuaian implementasi kewajiban pelaporan SLIK ini juga tertuang Untuk surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono kepada asosiasi serta perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan.
Kewajiban perusahaan asuransi dan penjaminan sebagai pelapor SLIK diatur Untuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melewati Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Otoritas memastikan Berencana terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala Pada kesiapan perusahaan Untuk melaksanakan kewajiban tersebut.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © Di 2026
Dilarang keras Memutuskan konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Sebagai AI Ke situs web ini tanpa izin tertulis Bersama Kantor Berita Di.
Artikel ini disadur –> Ântaranews.com Indonesia News: OJK perpanjang waktu kewajiban pelaporan SLIK Bagi asuransi-penjaminan











