Jakarta (Di) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat porsi kredit pemilikan Rumah (KPR) Di total kredit cukup stabil Ke kisaran 10 persen Di empat tahun terakhir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebutkan, berdasarkan data Maret 2025, porsi kredit KPR Di total kredit nasional sebesar 10,16 persen.
Secara khusus, KPR Sebagai Rumah tipe 22 sampai Di 70 serta KPR tipe Hingga atas 70 merupakan penyumbang KPR terbesar secara keseluruhan.
“Penyumbang kredit KPR terbesar adalah kredit pemilikan Rumah tipe 22 s.d. 70 (porsi 60,27 persen Untuk total kredit KPR), dan kredit pemilikan Rumah tipe Hingga atas 70 (porsi 28,96 persen Untuk total kredit KPR), yang keduanya tumbuh cukup tinggi dan Mendorong Perkembangan KPR,” kata Dian Untuk jawaban tertulis Hingga Jakarta, Senin.
Baca juga: OJK: Pemberian regulasi diharapkan beri ruang Untuk bank salurkan KPR
Ia menambahkan berdasarkan hasil survei properti Bank Indonesia (SHPR), KPR masih menjadi pilihan utama Kelompok Sebagai mengakses pembelian Rumah Hingga pasar primer.
Tetapi, kredit KPR tumbuh melambat Ke Maret 2025 sebesar 8,89 persen year on year (yoy), dibandingkan Perkembangan tahun Sebelumnya Itu sebesar 14,26 persen (yoy).
SHPR Bank Indonesia juga mengindikasikan Perkembangan harga dan penjualan properti residensial Hingga pasar primer Ke triwulan I 2025 yang masih tumbuh terbatas.
Hal ini sejalan Di perlambatan Perkembangan kredit Secara Keseluruhan, Hingga Di ketidakpastian Internasional yang masih tinggi dan kewaspadaan Di Kemakmuran ekonomi dan daya beli Kelompok.
Jika melihat perkembangan setahun terakhir (Di April 2024-Mei 2025), jumlah rekening KPR Mutakhir Di 531 ribu Di nilai realisasi hampir Rp200 triliun, yang mana 85 persen Untuk rekening tersebut adalah KPR tipe 22 sampai Di 70.
“OJK terus meminta perbankan Sebagai mendukung Inisiatif-Inisiatif yang bertujuan Sebagai Meningkatkan Keadaan Kelompok, Di tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” kata Dian.
Sambil Itu, Standar kredit KPR juga masih terjaga. Ke Maret 2025, NPL KPR sebesar 2,93 persen atau masih Hingga bawah threshold 5 persen, Kendati Menunjukkan Gaya peningkatan Untuk tahun Sebelumnya Itu (Maret 2024: 2,49 persen).
Tetapi, seiring masih berlanjutnya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja dan indikasi pelemahan daya beli Kelompok, Dian mengatakan bahwa perlu peningkatan kewaspadaan Di potensi perburukan risiko kredit Ke sektor KPR Untuk debitur yang berada Ke level middle-low income.
OJK berharap sektor properti dapat terus tumbuh Di memperhatikan kebutuhan Kelompok umum, Agar lebih banyak Kelompok yang mempunyai akses Di kepemilikan Rumah yang sesuai Di kebutuhannya.
Berbagai Keputusan telah dikeluarkan OJK Sebagai mendukung sektor ini, termasuk Pemberian pendanaan kepada pengembang perumahan Di pencabutan larangan pemberian kredit Sebagai pengadaan dan pengolahan tanah Sebelum 1 Januari 2023 Lewat POJK No. 27 tahun 2022 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (POJK KPMM).
Samping Itu, Pemberian OJK juga termasuk mengenai penetapan KPR Di bobot terendah sebesar 20 persen, yang dihitung secara granular Untuk perhitungan aset tertimbang menurut risiko Sebagai risiko kredit (ATMR Kredit).
OJK juga menyampaikan bahwa penilaian Standar KPR yang dapat dilakukan berdasarkan ketepatan pembayaran tertuang Untuk POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Standar Aset Bank Umum.
Untuk aturan ini, aset produktif Sebagai debitur Di plafon hingga Rp 5 miliar dapat dinilai hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga satu pilar, yang dapat dimanfaatkan Di bank Sebagai KPR.
Baca juga: Ini langkah-langkah OJK perkuat peran sektor jasa keuangan
Baca juga: OJK: KPR yang disalurkan perbankan masih tunjukkan Gaya Perkembangan
Baca juga: OJK: Potensi EBA-SP masih besar Sebagai dukung pendanaan 3 juta Rumah
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © Di 2025
Artikel ini disadur –> Ântaranews.com Indonesia News: OJK: Porsi KPR Di total kredit stabil Ke kisaran 10 persen











