Jakarta (Di) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan Di ini terdapat delapan penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang masuk Di pengawasan khusus otoritas, Bersama faktor utama Sebab masalah permodalan dan/atau tingginya tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman Di jawaban tertulis Hingga Jakarta, Minggu, menyampaikan bahwa setiap penyelenggara yang berada Di pengawasan khusus Berencana terlebih dahulu diarahkan Untuk melakukan langkah perbaikan sesuai Syarat.
Hal ini termasuk pemenuhan permodalan dan perbaikan Mutu pembiayaan, Sebelumnya dilakukan langkah lanjutan sesuai hasil pengawasan OJK, termasuk pencabutan izin usaha.
Ke Umumnya, OJK mencatat bahwa Di ini terdapat 14 Bersama 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
Baca juga: OJK gelar pemeriksaan khusus pindar Indosaku menyusul “prank” DC
Agusman menjelaskan, kemampuan penyelenggara Di memenuhi Syarat ekuitas minimum dipengaruhi Situasi dan karakteristik usaha, termasuk kinerja, prospek Usaha, serta strategi permodalan seperti penambahan modal Dari pemegang saham, masuknya investor Terbaru, atau Aksi Massa korporasi seperti merger, yang Merencanakan beberapa aspek Di lain profil risiko dan Situasi pasar.
Ia menambahkan bahwa tata kelola dan model Usaha merupakan faktor penting yang menjadi pertimbangan investor Di menilai kelayakan permodalan.
Karenanya, seluruh penyelenggara didorong Untuk terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan Pada Syarat yang berlaku, Supaya dapat Memperbaiki kepercayaan investor sekaligus memperkuat ketahanan industri dan pelindungan konsumen.
Bersama sisi Mutu kredit, OJK mencatat terdapat 19 penyelenggara pindar Bersama TWP90 Hingga atas 5 persen per April 2026.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © Di 2026
Dilarang keras Membahas konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Untuk AI Hingga situs web ini tanpa izin tertulis Bersama Kantor Berita Di.
Artikel ini disadur –> Ântaranews.com Indonesia News: OJK sebut ada 8 pindar yang masuk Di pengawasan khusus











