Denpasar (Di) –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan standar keuangan Indonesia Lebih Menimbulkan Kekhawatiran jika bergabung menjadi anggota penuh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
“Apabila sudah diterima (anggota penuh), standar yang ada Di internasional sebagai praktik baik, juga menjadi standar yang berlaku Di Indonesia,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar Di sela-sela forum Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) Asia soal Keuangan Digital 2025 Di Sanur, Denpasar, Bali, Senin.
Menurut dia, OECD merupakan organisasi yang menerapkan standar atau kriteria yang berlaku menyeluruh Di Negeri anggotanya yang ingin terus Memperbaiki standar Di sejumlah bidang termasuk sektor keuangan.
Di sektor keuangan, lanjut dia, standar Di patokan internasional berkaitan Di perbankan, inklusi keuangan, aset digital, asuransi, hingga dana pensiun.
Ia menambahkan organisasi tersebut tidak hanya menyangkut soal keuangan Akan Tetapi sejumlah bidang Yang Berhubungan Di pembangunan.
Supaya proses aksesi Hingga Untuk payung keanggotaan penuh OECD dikoordinasikan Di pemerintah yang dipimpin Di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Untuk Kacamata sebagai regulator sektor keuangan, kami dukung dan menyiapkan berbagai langkah yang sudah dilaksanakan dan Berencana terus dilaksanakan Untuk proses aksesi,” imbuhnya.
Sambil Itu, Direktur Keuangan dan Hubungan Usaha OECD Carmine Di Noia mengungkapkan Indonesia sudah memasukkan memorandum awal Di Juni 2025 yang menandai dimulainya Putaran teknis Sebagai proses aksesi OECD.
Ada pun Indonesia merupakan Negeri pertama Di Asia Tenggara yang menjadi kandidat aksesi OECD.
Selain Indonesia, lanjut dia, ada pula Negeri serupa yang Untuk proses aksesi yaitu beberapa Negeri Di Uni Eropa salah satunya Rumania, Amerika Pada selatan dan Indonesia.
“Kami senang Indonesia Lewat OJK dan institusi lain berpartisipasi Untuk literasi keuangan. OJK sudah banyak berpartisipasi Di Indonesia dan ini penting juga Di tataran Internasional,” ucapnya.
Pada ini, anggota OECD sebanyak 38 Negeri yaitu Australia, Austria, Belgia, Kanada, Chile, Republik Ceko, Kolombia, Kosta Rika, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, Irlandia, Israel, Italia, Jepang, Korea Selatan, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Meksiko, Belanda, Selandia Terbaru, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Turki, Inggris dan Amerika Serikat.
Baca juga: OJK dan OECD kolaborasi bangun inisiatif Belajar keuangan Internasional
Baca juga: Indonesia dan Kroasia sepakat saling dukung Karena Itu anggota OECD
Baca juga: OJK membarui pedoman AI mitigasi risiko Ilmu Pengetahuan keuangan
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © Di 2025
Dilarang keras Memutuskan konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Sebagai AI Di situs web ini tanpa izin tertulis Di Kantor Berita Di.
Artikel ini disadur –> Ântaranews.com Indonesia News: OJK ungkap standar keuangan RI Menimbulkan Kekhawatiran jika gabung OECD











