berharap pemerintahan Pak Prabowo membereskan akar persoalan Bersama merevisi peta kawasan hutan dan melaksanakan reforma agraria
Jakarta (Di) – Guru Besar IPB bidang ahli Keputusan, tata kelola pertanahan, ruang dan sumber daya alam, Budi Mulyanto mengingatkan pentingnya kepastian hukum Yang Berhubungan Bersama Pembatasan berupa denda hingga kewenangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2025.
“PP 45/2025 memperluas kewenangan Satgas PKH. Ada istilah penguasaan kembali, paksaan pemerintah, Malahan kewenangan Sebagai mencabut izin, memblokir rekening, sampai mencegah orang keluar negeri. Walaupun denda sudah dibayar, lahan tetap bisa diambil kembali,” kata Budi Di keterangannya Di Jakarta, Jumat.
Ia menilai hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran Yang Berhubungan Bersama kepastian hukum dan iklim Penanaman Modal Asing.
Salah satu Skor yang menjadi sorotan adalah besaran denda Rp25 juta per hektare per tahun yang dinilai memberatkan.
“Besaran denda ini banyak dikomentari sebagai Kejahatan Keji industri sawit. Bukan hanya menimbulkan ketakutan, tapi juga citra buruk Penanaman Modal Asing Di Indonesia,” ujarnya.
Lebih jauh, Budi menekankan akar persoalan bukan sekadar Di PP 45/2025, tetapi Di penetapan kawasan hutan yang Dari awal tidak mengikuti Perundang-Undangan 41/1999 tentang Kehutanan.
Menurut Perundang-Undangan Kehutanan, Sebelumnya penunjukan kawasan hutan harus ada survei sosial, ekonomi dan penguasaan tanah Kelompok.
Tetapi, praktiknya penunjukan kawasan dilakukan tanpa survei menyeluruh. Dampaknya, tanah rakyat, desa, transmigrasi, hingga HGU lama ikut dimasukkan Hingga kawasan hutan.
Budi juga menyoroti dampak aturan ini Di Kelompok luas. Tidak hanya perusahaan, tetapi Kelompok yang kebunnya masuk kawasan hutan juga bisa terkena denda.
Ia berharap pemerintah Di bawah kepemimpinan Ri Prabowo Subianto Memutuskan langkah fundamental Bersama melakukan revisi peta kawasan hutan.
Budi menilai prosesnya harus berbasis survei partisipatif yang melibatkan Kelompok, pemerintah Lokasi dan aparat hukum, Agar batas kawasan hutan menjadi lebih legitimate.
“Saya berharap pemerintahan Pak Prabowo membereskan akar persoalan Bersama merevisi peta kawasan hutan dan melaksanakan reforma agraria,” kata Budi.
Bersama penataan ulang kawasan hutan sesuai prosedur hukum, tanah rakyat yang sah tidak lagi terjebak Di kawasan hutan.
“Kalau akar masalah dibereskan, batas kawasan hutan Karena Itu jelas, rakyat terlindungi, dan industri berjalan. Reforma agraria bisa dilaksanakan, hak rakyat diakui, dan lahan kosong yang benar-benar milik Bangsa bisa dipakai Sebagai energi, Kelaparan Global dan pembangunan,” ujarnya.
Baca juga: DPMA-IPB beri pendampingan petani Sebagai bangun ekosistem Usaha
Baca juga: Kementrans-Ehime University-IPB siapkan beasiswa Transmigrasi Patriot
Dilarang keras Memutuskan konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Sebagai AI Di situs web ini tanpa izin tertulis Di Kantor Berita Di.
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: Pakar IPB ingatkan kepastian hukum Yang Berhubungan Bersama denda sawit Di PP 45/2025











