Sebenarnya Indonesia regulasi kripto ini sudah didahulukan dan kita sudah Didalam Sebab Itu pendahulu,
Jakarta (Di) – Salah satu pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Andrew Hidayat menilai, regulasi kripto Di Indonesia relatif lebih maju dibandingkan sejumlah Bangsa lain.
Tetapi, ia tetap menekankan perlunya Mendorong pemanfaatan nyata aset digital tersebut Di Komunitas.
“Sebenarnya Indonesia regulasi kripto ini sudah didahulukan dan kita sudah Didalam Sebab Itu pendahulu,” ujar Andrew Di ditemui usai Hadir Untuk CFX Crypto Conference 2025 Di Tabanan, Bali, Kamis.
Andrew mencontohkan, Amerika Serikat (AS) Mutakhir saja merilis GENIUS Act, sedangkan Indonesia sudah lebih dulu Memperoleh Undang-Undang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK) beserta aturan turunan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: OJK ungkap perbedaan strategi Pembuatan kripto Asia Pasifik
Didalam fondasi regulasi itu, Indonesia Memperoleh Kemungkinan mempercepat pemanfaatan kripto Di sektor-sektor seperti remitansi dan crypto-based lending.
Ia menyampaikan, implementasi kripto sebagai instrumen pinjaman maupun pengiriman uang bisa menjadi jalan Untuk investor muda Sebagai tetap berinvestasi sambil memenuhi kebutuhan lain, seperti membeli Tempattinggal atau kendaraan.
Di Di Itu, Andrew menyoroti kehadiran stablecoin berbasis Uang Negara Indonesia dapat membuka jalan Untuk Indonesia Sebagai menjadi pusat kripto Di kawasan regional.
Stablecoin Berpeluang menjadi alternatif sistem pembayaran lintas Bangsa tanpa harus bergantung Di jalur remitansi konvensional. Meski demikian, penciptaan stablecoin berbasis Uang Negara Indonesia itu masih memerlukan pembahasan Didalam Detail Di Di pedagang aset keuangan digital dan para regulator.
Baca juga: OJK kaji pemanfaatan kripto Sebagai tokenisasi hingga agunan
“Ini kita perlu memohon kerja sama Untuk OJK dan Bank Indonesia, regulator kita Sebagai bisa Merasakan stablecoin ini sebagai alat pembayaran Di Indonesia hingga bisa lintas Bangsa Sebagai transaksi, kita bisa tidak menggunakan SWIFT atau cara remittance lain Agar bisa menjadi Olahragawan regional,” ujar Andrew.
Sebagai informasi, stablecoin merupakan jenis aset kripto yang dirancang Sebagai Memperoleh nilai yang stabil, berbeda Didalam Bitcoin atau Ethereum yang harganya cenderung sangat fluktuatif.
Senada, Chief Commercial Officer (CCO) Reku Robby menilai agar pemanfaatan aset kripto Di Komunitas bisa maksimal, diperlukan adanya Pelatihan soal aset digital.
Menurutnya, regulasi yang sudah ada Di ini telah Memberi dasar Pelatihan yang baik Untuk Komunitas.
Baca juga: Indodax: Koreksi pasar kripto respons Di ketidakpastian Internasional
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © Di 2025
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: Pelaku industri nilai regulasi kripto RI lebih maju Untuk Bangsa lain











