–
Pemkab Jember kembali Melakukan Perayaan Seni Jember Kota Cerutu Indonesia (JKCI) 2025, sebuah Kegiatan tahunan berskala nasional yang telah memasuki tahun Hingga-7.
Mengusung tema “Savoring Tradition, Embracing the Future”, Perayaan Seni ini berlangsung sepanjang bulan Juli 2025 dan mencapai puncaknya.
Perayaan Seni JKCI tidak hanya menjadi wadah promosi produk cerutu unggulan khas Jember, tetapi juga menampilkan kekayaan Kearifan Lokal Global lokal dan menggerakkan roda ekonomi kreatif Lewat partisipasi aktif pelaku Usaha Kecil Menengah.
Kegiatan ini mempertegas posisi Kabupaten Jember sebagai salah satu pusat produksi cerutu terbaik Hingga Indonesia.
Bupati Jember, Muhammad Fawait Di sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya Perayaan Seni ini dan mengatakan pentingnya sinergi Di sektor Kearifan Lokal Global, ekonomi, dan Pertanian.
“Event JKCI ini sangat berarti Untuk Kabupaten Jember. Lokasi yang pariwisatanya maju, Akansegera diikuti Didalam kemajuan Hingga sektor-sektor lainnya. JKCI bukan sekadar Perayaan Seni, tetapi juga menjadi panggung yang mengorbitkan pertembakuan, sektor yang menyerap banyak tenaga kerja Didalam Kelompok desa, khususnya para petani tembakau,” ujar Fawait.
Sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah Di sektor pertembakauan, dia juga menyampaikan bahwa
Pemkab Jember telah Memberi jaminan sosial ketenagakerjaan Untuk buruh tani tembakau dan pekerja rentan lainnya.
Aturan ini tertuang Di Surat Keputusan Bupati tanggal 26 Juni 2025, yaitu sebanyak 40.300 orang buruh tani tembakau dan pekerja rentan lainnya Hingga Kabupaten Jember sebagai penerima Pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jenis jaminan yang diberikan meliputi Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Inisiatif ini didanai Didalam Dana Untuk Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun Biaya 2025 yang dikelola Didalam Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember.
Verifikasi dan validasi data telah dilaksanakan Sebelum bulan Maret hingga Mei 2025 Lewat petugas desa dan kelurahan se-Kabupaten Jember.
Masa perlindungan Didalam BPJS Ketenagakerjaan dimulai Sebelum 26 Juni 2025 Pada 7 bulan, ditambah masa tenggang Pada 3 bulan Ke awal tahun 2026.
Pemerintah desa dan kecamatan diminta Sebagai aktif melaporkan kejadian kematian atau kecelakaan kerja Hingga Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember agar proses klaim asuransi JKK atau JKM bisa segera dilakukan Lewat BPJS Ketenagakerjaan Jember.
Didalam Detail, Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Jember Sebagai terus Memberi perlindungan dan Pemberian terbaik kepada para petani tembakau, serta memperkuat kolaborasi Didalam seluruh pihak Yang Terkait Didalam, termasuk panitia pelaksana dan komunitas Kearifan Lokal Global.
“Kami Akansegera terus bersinergi Didalam JKCI,Kearifan Lokal kami adalah melibatkan semua elemen. Dan saya percaya, Didalam semangat gotong royong, JKCI Akansegera tumbuh menjadi event nasional yang tidak hanya dikenal, tetapi juga dicintai,” tambahnya. (*)
Artikel ini disadur –> times.co.id Indonesia News: Pemkab Jember Gelar Perayaan Seni JKCI 2025, Pamerkan Cerutu Lokal











