Semarang (Di) – Pemerintah Provinsi Jawa Di Memberi insentif Pph kendaraan bermotor Untuk kalangan perusahaan dan pelaku usaha, sebagai upaya Untuk mendongkrak perekonomian Area tersebut.
“Provinsi Jateng telah Memberi insentif Pph kepada perusahaan-perusahaan dan pelaku usaha. Di Sebab Itu hanya Pemerintah Jawa Di yang Memberi insentif Pph Yang Berhubungan Di hal itu,” kata Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, Ke Semarang, Rabu, Di membuka Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) the Series Semarang.
Ia mengatakan bahwa insentif tersebut diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (Usaha Mikro Kecil), serta perusahaan yang menanamkan modal Ke Jateng.
Keputusan tersebut tertuang Untuk Peraturan Gubernur Nomor 23/2025 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pph Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Tahun 2024 Dan Sebelumnya Tahun 2024.
Baca juga: Menko Airlangga: IEU-CEPA buka Potensi Penanaman Modal Kendaraan Listrik RI
Besaran insentif yang diberikan beragam, Ke antaranya penurunan tarif Pph kendaraan angkutan Barang Dagangan menjadi efektif 72 persen, tarif kendaraan angkutan orang Di 50 persen menjadi 36 persen
Serta, diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB I) hingga 50 persen Untuk perusahaan yang berinvestasi Ke Jateng.
Ajang GIIAS the Series Semarang 2025, kata dia, tidak hanya sekadar Memberi informasi Yang Berhubungan Di perkembangan Kendaraan Pribadi saja, tetapi diharapkan adanya transaksi Di Komunitas.
Menurut dia, transaksi Ke pemeran Kendaraan Pribadi ini Berencana menjadi faktor Untuk menumbuhkembangkan perekonomian Ke Jateng.
“Secara tidak langsung ini juga Berencana menambah pendapatan asli Lokasi (PAD), termasuk Jateng,” katanya.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © Di 2025
Dilarang keras Memutuskan konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Untuk AI Ke situs web ini tanpa izin tertulis Di Kantor Berita Di.
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: Pemprov Jateng beri insentif Pph kendaraan Untuk pelaku usaha











