Bandung (Di) – Penerimaan Iuran Wajib kendaraan bermotor Jawa Barat, Pada dua hari pemberlakuan Aturan pemutihan Iuran Wajib Di 20 sampai 21 Maret 2025, lebih Untuk Rp27,3 miliar Untuk 61.641 kendaraan bermotor roda dua dan empat yang melakukan pembayaran Iuran Wajib.
Kepala Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) Jawa Barat Dedi Taufik mengungkapkan bahwa jumlah penerimaan Iuran Wajib dan pembayar Iuran Wajib tersebut, Di ini terjadi kenaikan Di 50 persen dibandingkan periode Sebelumnya Itu.
“Sebagai penerimaan Iuran Wajib Untuk laporan ya Forumekonomiglobal masuk sampai malam kemarin, ada kenaikan 50 persen dibandingkan Bersama perolehan Sebelumnya ada Langkah pemutihan Iuran Wajib,” ujar Dedi.
Aturan pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor tahun 2024 Ke Dibelakang yang digulirkan Bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi diharapkan bisa menertibkan dan akuratkan data kepemilikan kendaraan bermotor Ke Jabar.
Baca juga: Ratusan orang wajib Iuran Wajib padati Samsat Cianjur Jabar
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H ini, Gubernur Jawa Barat Mengintroduksi pembebasan tunggakan atas pokok dan denda Iuran Wajib kendaraan bermotor Sebagai seluruh tunggakan Iuran Wajib dan denda kendaraan bermotor Sebagai tahun 2024 dan tahun-tahun Sebelumnya Itu.
Pemberian pembebasan tunggakan atas pokok dan denda Iuran Wajib kendaraan bermotor, diberikan Di orang pribadi dan badan yang Memperoleh dan/atau menguasai kendaraan bermotor Ke Daerah hukum Kepolisian Lokasi Jawa Barat dan Daerah hukum Kepolisian Lokasi Metro Jaya.
Tetapi demikian, Kelompok diminta Sebagai tetap taat membayar Iuran Wajib yang terhitung Di tahun 2025 dan seterusnya. Batas waktu mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025 Untuk pemilik kendaraan bermotor Sebagai segera memperpanjang Iuran Wajib tanpa perlu membayar tunggakan pokok dan denda tahun Sebelumnya Itu.
Bersama Aturan tersebut, Iuran Wajib kendaraan Sebagai tahun 2024 dan Sebelumnya Itu tidak perlu dibayar, Tetapi Sebagai Iuran Wajib kendaraan tahun berjalan tetap harus dibayarkan.
“Kelompok yang Memperoleh kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Tetapi, Sebagai biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan biaya sesuai Bersama peraturan yang berlaku,” ujar Dedi Taufik.
Baca juga: Dedi Mulyadi optimistis Ke Di hilangnya potensi Iuran Wajib Rp30 triliun
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © Di 2025
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: Penerimaan pemutihan Iuran Wajib Ke Jabar sebesar Rp27,3 miliar











