Semuanya ada mekanismenya. Mekanisme itu diwujudkan Untuk bentuk formula
Jakarta (Di) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Merespons Protes unjuk rasa buruh yang menuntut kenaikan upah hingga 10 persen, dan menegaskan bahwa penentuan kenaikan upah harus berdasarkan formula yang telah ditetapkan pemerintah.
Wakil Ketua Umum Apindo Sanny Iskandar mengatakan penetapan kenaikan upah minimum Memperoleh mekanisme yang jelas juga Mengkaji berbagai faktor, seperti tingkat Ketidakstabilan Ekonomi dan Perkembangan ekonomi.
“Semuanya ada mekanismenya. Mekanisme itu diwujudkan Untuk bentuk formula,” ujarnya Ke Jakarta, Kamis.
Sanny menambahkan kenaikan upah tidak bisa disamaratakan Ke seluruh sektor industri.
Menurut dia, ada industri yang Lagi Untuk Situasi baik, tetapi banyak juga yang kesulitan dan berjuang Sebagai bertahan.
Karenanya, besaran kenaikan upah harus Mengkaji Situasi spesifik Ke setiap sektor.
Kendati demikian, Sanny Berkata bahwa penyesuaian upah Akansegera selalu dilakukan setiap tahun. Akan Tetapi, besaran persentasenya Akansegera sangat bergantung Ke hasil perhitungan Bersama formula yang telah ditetapkan pemerintah.
Protes unjuk rasa yang dilakukan Bersama berbagai serikat pekerja Ke berbagai Lokasi Ke Indonesia Ke Kamis tidak hanya menuntut kenaikan upah.
Mereka juga mendesak pemerintah Sebagai menghapus sistem alih daya (outsourcing), menolak upah murah, membentuk satuan tugas (satgas) Pemutusan Hubungan Kerja, mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law, dan memberantas Penyalahgunaan Jabatan.
Untuk unjuk rasa Ke Didepan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat/Lembaga Tertinggi Negara Jakarta, Kamis, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara spesifik meminta kenaikan upah minimum tahun Didepan sebesar 8,5-10,5 persen.
Ri Partai Buruh Said Iqbal mengatakan perhitungan kenaikan 8,5 persen sesuai Bersama putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang menetapkan bahwa kenaikan upah minimum harus berdasarkan Ketidakstabilan Ekonomi, Perkembangan ekonomi, dan indeks tertentu.
Baca juga: Menaker masih Akansegera kaji permintaan kenaikan UMP 10,5 persen Ke 2026
Baca juga: Gubernur Jabar usul UMK dihapuskan dan diganti upah sektoral nasional
Baca juga: Partai Buruh minta kenaikan upah 10,5 persen Ke 2026
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Agus Salim
Copyright © Di 2025
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: Pengusaha tanggapi Keinginan buruh soal kenaikan upah 10 persen











