– Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang sepakat melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) Didalam Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
MoU tersebut tentang penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Bangsa (Datun).
Penandatanganan MoU dilaksanakan Ke aula kantor Kejaksaan Negeri Kabupten Malang Jalan J.A Suprapto No. 1 Cepokomulyo, Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (8/7/2025).
Hadir Di kegiatan penandatanganan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) tersebut Administratur/KKPH Malang Kelik Djatmiko, Wakil Administratur/KSKPH Malang Timur Soekirno, Wakil Administratur/KSKPH Malang Barat Talis Raharjo beserta segenap jajaran Kepala Seksi Madya KPH Malang dan Segenap KBKPH/Asper KPH Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Rachmat Supriady, S.H., M.H.beserta jajaran.
Penandatanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Bangsa tersebut dilakukan Administrator/KKPH Malang Kelik Djatmiko selaku pihak pertama dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rachmat Supriady. S.H., M.H., selaku pihak Ke-dua yang disaksikan jajaran masing-masing.
Di sambutannya Kelik Djatmiko menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan jajarannya atas dilakukannya penandatanganan Nota Kesepahaman / Memorandum of Understanding (MoU) Ditengah Perum Perhutani KPH Malang Didalam Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. “Apreasiasi penandatanganan ini semoga dapat berjalan baik Di pelaksanaan kerja sama Ditengah kedua belah pihak dan dapat ditingkatkan kembali Yang Berhubungan Didalam sinergi Untuk masa mendatang” ujar Kelik.
Administrator/ KKPH Malang menjelaskan tujuan Didalam perjanjian ini adalah Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi baik Perhutani maupun Kejaksaan Negeri Di menyelesaikan permasalahan hukum khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Bangsa, baik Ke Di maupun Ke luar Lembaga Proses Hukum yang dihadapi Dari Perhutani.
“Harapan kami adanya Pemberian Didalam pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang agar segenap jajaran dan petugas lapangan Perum Perhutani KPH Malang bisa melaksanakan tugas Didalam lebih baik dan lebih bersemangat, mengingat peran Perum Perhutani sangat strategis dan banyak berinteraksi Didalam para pihak Ke lapangan maupun lingkungan Komunitas,” ujar Kelik.
Ke kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya kepada Perum Perhutani KPH Malang, atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Untuk mendampingi serta menyelesaikan setiap permasalahan hukum.
“Didalam melakukan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang siap Untuk bersinergi dan membantu Perum Perhutani KPH Malang Di menyelesaikan permasalahan Ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Bangsa,” ujar Rachmat.
“Kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Berencana Memberi pertimbangan hukum Untuk Memberi pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance) Ke bidang Perdata dan Tata Usaha Bangsa atas permintaan Didalam Perum Perhutani KPH Malang, ataupun membantu Untuk tindakan hukum lainnya yaitu menjadi mediator atau fasilitator Di hal bila terjadi sengketa atau perselisihan Ditengah Perum Perhutani KPH Malang Didalam pihak-pihak lainnya,” Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Didalam adanya penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) ini diharapkan mampu membangun sinergi dan kolaborasi yang nyata Ditengah Perum Perhutani KPH Malang Didalam Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Untuk bersama-sama menangani permasalahan bidang perdata dan tata usaha Bangsa Pintu Informasi para pihak. (*)
Artikel ini disadur –> times.co.id Indonesia News: Perhutani KPH Malang Teken MoU Didalam kejaksaan Negeri Kabupaten Malang











