– Polda Lampung berhasil Menginformasikan Peristiwa Pidana Hukum pungutan liar (pungli) yang dilakukan Didalam memanfaatkan badan usaha berbadan hukum Di Kabupaten Lampung Utara.
Temuan ini merupakan hasil Di Operasi Pekat Krakatau yang digelar tahun 2025.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksinya Didalam menyamarkan kegiatan pungli sebagai bentuk kerjasama perusahaan yang sah.
Modusnya, para pelaku yang umumnya Di kalangan preman ini mendirikan PT atau CV, Sesudah Itu bekerjasama Didalam pelaku usaha transportasi Untuk melegalkan Unjuk Rasa pemalakan mereka.
Menurut penjelasan Kapolda, penggunaan badan hukum ini hanya kedok belaka. Hasil investigasi Menunjukkan bahwa dana yang berhasil dikumpulkan Di pungutan jalanan sama sekali tidak dialokasikan Untuk Perawatan Medis atau perbaikan infrastruktur jalan. “Ini tetap bisa dikatakan pungli,” tegasnya Di Mapolda Lampung, Senin (19/5/2025).
Tingginya Kegiatan transportasi berbagai Barang Dagangan seperti hasil Pertanian dan pertambangan disebut menjadi salah satu faktor maraknya praktik ini.
Menyikapi hal tersebut, Kapolda telah menginstruksikan seluruh jajaran Polres Di Way Kanan, Lampung Utara, dan Lampung Timur Untuk Meningkatkan penindakan Di premanisme dan pungli.
Selain Peristiwa Pidana Hukum pungli, operasi ini juga menyoroti masalah kendaraan overload (ODOL) yang turut merusak jalan. Kapolda mencontohkan jalan nasional kelas 3 Di lintas Di Lampung yang seharusnya hanya menahan beban maksimal 8 ton, Akan Tetapi sering dilintasi kendaraan bermuatan lebih.
Helmy menegaskan, setiap kendaraan yang melanggar Akansegera dihentikan dan disuruh putar balik.
Hasil Operasi Pekat Krakatau 2025 cukup signifikan. Sebanyak 399 orang berhasil diamankan, Didalam rincian 121 orang ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku dan 278 lainnya menjalani proses pembinaan. Meski operasi telah berakhir, Polda Lampung memastikan Akansegera melanjutkan pengawasan Lewat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Untuk menjaga Perlindungan dan ketertiban Komunitas. (*)
Artikel ini disadur –> times.co.id Indonesia News: Polda Lampung Ungkap Praktik Pungli Bermodus Badan Usaha Di Lampung Utara











