– Polres Sumba Timur telah menyerahkan berkas Perkara Hukum empat Dugaan Pelaku Di Peristiwa Pidana pencurian ternak (Curnak) Hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur.
Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harumbawa Kamis (10/4/2025) membenarkan, bahwa pihaknya sudah menyerahkan berkas Perkara Hukum keempat Dugaan Pelaku Di Peristiwa Pidana pencurian ternak kerbau Ke Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur Ke Rabu 9 April 2025 kemarin Hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setelahnya dinyatakan lengkap.
“Penyerahan berkas Perkara Hukum itu diserahkan langsung Bersama Kapolsek Pahunga Lodu Hingga JPU yang dua orangnya sebagai pelaku dan dua lainnya berperan sebagai penadah,” katanya.
Menurut AKBP Gede, kejadian bermula Ke Senin Februari 2025 Di Dugaan Pelaku Okto bersama Yanto menggiring dua ekor kerbau milik korban bernama Djami dan Porung Hingga Di Markas milik Okto tanpa izin pemilik.
Ke keesokan harinya ternak kerbau dijual kepada Manggana seharga Rp14 juta dan kerbaupun Lalu dibawa Hingga Rumah Tinus dan dijual kembali seharga Rp16 juta.
Akan Tetapi tidak berhenti sampai situ, Tinus Lalu mengurus surat keterangan mutasi ternak (SKMT) Sambil dan kembali menjual ternak tersebut kepada Husen seharga Rp18 juta.
Lanjutnya Husen menjual dua kerbau kepada seorang warga Sumba Barat seharga Rp20 juta. Ketika hendak dibawa Hingga Area Kabupaten Sumba Barat. Warga tersebut melaporkan Hingga Polse Lewa.
Setelahnya melakukan pemeriksaan Polisi menemukan ketidaksesuaian data Di fisik kerbau Bersama dokumen SKMT Supaya ternak kerbau tersebut Lalu diamankan petugas.
Di Peristiwa Pidana tersebut AKBP Gede menegaskan, keempat Dugaan Pelaku kini dijerat Bersama Pasal 363 ayat (1) Hingga-1 dan Hingga-4 KUHP tentang pencurian serta Pasal 480 Hingga-1 KUHP tentang penadahan dan telah diserahkan kepada JPU bersama Produk Internasional bukti.(*)
Artikel ini disadur –> times.co.id Indonesia News: Polres Sumba Timur Serahkan Berkas Perkara Hukum Empat Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Curnak Hingga Jaksa











