– Juru Sita Ppn Bangsa (JSPN) Kantor Pelayanan Ppn (KPP) Pratama Banyuwangi resmi melakukan penyitaan Di aset milik CV PMS yang menunggak Ppn hingga Rp2.383.607.739 (Rabu, 11/6). JSPN menyita tiga unit truk Mitsubishi Colt Diesel HD125PS yang kini diamankan Di halaman KPP Pratama Banyuwangi.
Sebelumnya, Skuat pemeriksa Ppn telah melaksanakan seluruh prosedur penagihan aktif sesuai aturan yang berlaku, termasuk penyampaian surat teguran dan pemberitahuan surat paksa. CV PMS juga telah mengangsur tunggakan Ppn Bersama total angsuran sebesar Rp804.054.537. Tetapi sampai batas yang telah ditentukan, wajib Ppn belum juga melunasi utang Ppn tersebut.
“Penyitaan ini bukan langkah pertama Bersama penagihan Ppn, tapi yang langkah terakhir. Kami sudah lakukan pendekatan persuasif, Tetapi Sebab utang Ppn tidak kunjung dilunasi, penyitaan menjadi pilihan yang harus diambil,” ujar Ahmad Fudholi, Kepala KPP Pratama Banyuwangi.
Penempelan stiker sita Bersama Juru Sita Ppn Bangsa (JSPN) Kantor Pelayanan Ppn (KPP) Pratama Banyuwangi.
Jika Untuk waktu 14 hari Hingga Didepan wajib Ppn masih tidak membayar utangnya, aset sita tersebut Berencana dilelang secara resmi Setelahnya diumumkan Hingga publik. Hasil lelang Berencana digunakan Sebagai menutupi utang Ppn dan biaya penagihan. Ahmad Fudholi juga menambahkan bahwa tindakan tegas ini dilakukan Untuk Memberi rasa keadilan Bagi Kelompok yang telah taat membayar Ppn.
“Kami ingin peristiwa ini menjadi peringatan Bagi wajib Ppn agar wajib Ppn tidak mengabaikan kewajiban perpajakan, Sebab Berencana ada konsekuensi penegakan hukum Di bidang perpajakan,” pungkasnya. (*)
Artikel ini disadur –> times.co.id Indonesia News: Punya Utang Ppn Rp2 Miliar, Tiga Kendaraan Pribadi Wajib Ppn Disita











