– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kini kembali tercatat resmi sebagai badan hukum Ke Kementerian Hukum dan Hakasasi Manusia (Kemenkumham) RI. Keputusan ini tertuang Untuk SK Pembantu Presiden Pembantu Presiden Hukum dan Hakasasi Manusia Nomor AHU-0001616.AH.01.08.Tahun 2025 yang diterbitkan usai pendaftaran hasil Kongres PWI Lewat notaris Dwi Yantoro, SH., MKn.
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo menjelaskan, proses penerbitan SK berlangsung cepat Sebab seluruh berkas telah lengkap dan disampaikan secara digital.
“Kami Memperoleh pendaftaran kepengurusan hasil kongres rekonsiliasi PWI. Data sudah lengkap, maka SK langsung terbit,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Untuk kepengurusan Terbaru, Akhmad Munir ditetapkan sebagai Ketua Umum, didampingi Zulmansyah Sekedang sebagai Sekretaris Jenderal dan Marthen Selamet Susanto sebagai Bendahara Umum. Adapun Atal S. Depari ditunjuk sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyampaikan apresiasi kepada Pembantu Presiden Pembantu Presiden Hukum dan Hakasasi Manusia Supratman Andi Agtas serta jajaran Kemenkumham atas perhatian dan Dukungan yang diberikan. Ia menyebut terbitnya SK ini menandai berakhirnya dualisme Ke tubuh PWI.
“Alhamdulillah, PWI kembali bersatu. Kini kami siap berkontribusi lebih luas, tidak hanya Untuk wartawan dan insan pers, tetapi juga Kelompok, bangsa, dan Negeri,” ungkap Munir yang juga menjabat Direktur Utama LKBN Ditengah.
Munir mengajak seluruh anggota PWI Sebagai kembali solid dan mengedepankan kebersamaan. “Mari kita jaga marwah wartawan sekaligus menguatkan peran PWI sebagai Rumah besar pers Indonesia,” tegasnya. (*)
Artikel ini disadur –> times.co.id Indonesia News: PWI Resmi Kembali Terdaftar Ke Kemenkumham, Akhmad Munir Nahkodai Kepengurusan Terbaru











