Lembaga Pemberian Hukum (LBH) Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPP Sarbumusi) telah sukses Mengadakan Diskusi Kerja Nasional (Rakernas) pertamanya. Rakernas sekaligus Pelantikan Pengurus Pusat Jakarta atau DPW Sarbumusi masa Khidmat 2025 – 2028 ini digelar Ke Hotel Horison Ultima, Menteng, Jakarta Pusat.
Pemimpin Negara DPP Konfederasi Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin mengungkapkan bahwa Rakernas ini menjadi tonggak sejarah penting Untuk perjalanan LBH Sarbumusi Untuk menjalankan tugas pembelaan dan perlindungan buruh Ke Indonesia.
“Jamiyah Sarbumusi ini, atau organisasi Sarbumusi ini, jamaahnya atau anggotanya adalah para buruh, para pekerja. Ini yang harus selalu menjadi titik tolak, titik ukur kita Untuk setiap titik kita bergerak,” kata Irham Untuk keterangannya, Sabtu (20/12/2025).
“Kami ingin adanya terobosan Mutakhir Untuk pendekatan Keputusan kerja, termasuk pengupahan, yakni pendekatan berbasis sektoral. Pendekatan sektoral dinilai lebih mampu menjawab perbedaan karakter, risiko, produktivitas, dan Kekayaan Budaya Dunia kerja antar sektor, mulai Untuk industri Produksi, transportasi, hingga pekerja migran dan sektor informal,” sambungnya.
Terpisah, Direktur LBH DPP K-Sarbumusi, Muhtar Said menegaskan tentang pentingnya penegakan tata kelola organisasi dan kepatuhan Di konstitusi sebagai fondasi utama gerakan Pemberian hukum Sarbumusi.
Said menekankan bahwa LBH Sarbumusi merupakan Dibagian Untuk gerakan buruh yang terorganisir, berbasis diskusi, Eksperimen, dan Pembelajaran, bukan gerakan spontan tanpa arah. Lantaran itu, kerja-kerja advokasi hukum harus dijalankan secara tertib, terukur, dan konsisten Didalam garis organisasi.
“Buruh, kelompok marjinal, orang-orang yang tertindas itu wajib dibantu secara hukum. Mereka tidak boleh ditolak. Lantaran pemodal dan pengusaha sudah punya kekuatan modal dan politik, Sambil kelompok marjinal hanya punya lembaga Pemberian hukum,” tegasnya.
Hasil Rakernas DPP Sarbumusi
Dihubungi terpisah, Wakil Direktur LBH DPP K-Sarbumusi, Lukman Sugiharto Wijaya mengatakan bahwa hasil Rakernas ini telah menghasilkan 5 keputusan dan beberapa Langkah kerja Ke bidang Pembelajaran.
“Kami telah menetapkan beberapa hasil keputusan Rakernas Untuk bentuk Langkah Kerja Ke Bidang Litigasi dan Non Litigasi,” terang Lukman, sapaannya.
Untuk Bidang Litigasi diantaranya adalah:
1. Pendampingan Hukum
2. Peningkatan SDM Paralegal/Advokat Magang
3. Advokasi Keputusan Serikat.
4. Diskusi Koordinasi dan Evaluasi Kinerja per 3 Bulan.
5. Inventarisasi Perkara Hukum litigasi dan non litigasi Untuk persiapan akreditasi LBH Ke Kemenkumham RI.
“Untuk Langkah kerja Ke Bidang Non Litigasi atau Ke Bidang Pembelajaran, pertama, Union Development Langkah (Pelatihan dan Sertifikasi). Ini adalah Pelatihan Hubungan Industrial dan Pelatihan Advokasi Pekerja. Sistemnya dilakukan secara hybrid, online dan juga offline,” jelas Lukman.
Kedua, pembuatan media online (Landing Page) yang Memperoleh fungsi sebagai Informasi hukum Untuk penyuluhan, publikasi, sosialisasi, konsultasi, mediasi dan pengaduan Perkara Hukum hukum yang disajikan Untuk bentuk news, opini, artikel maupun penjelasan dasar mengenai kajian atau Eksperimen empiris Ke Komunitas.
“Demikian sidang pleno penetapan hasil Rakernas LBH Sarbumusi Ke-1 Tahun 2025,” pungkas Lukman.
Rakernas LBH DPP K-Sarbumusi pertama ini diharapkan menjadi ruang konsolidasi gagasan sekaligus titik awal penguatan peran advokasi hukum dan Keputusan ketenagakerjaan yang lebih adaptif, inklusif, dan berorientasi Ke masa Didepan dunia kerja.
Artikel ini disadur –> times.co.id Indonesia News: Rakernas Pertama DPP Sarbumusi, Diharapkan Muncul Terobosan Mutakhir











