Jakarta (Pintu Informasi) – Pemerintah Menunjukkan komitmen yang kuat Di Memperbaiki ketahanan Ketahanan Pangan nasional Bersama memperluas cakupan lahan sawah yang dilindungi Di alih fungsi.
Hal ini disampaikan Bersama Pejabat Tingginegara Koordinator Bidang Perekonomian merangkap Koordinator Ketahanan Pangan, Zulkifli Hasan, Di keterangannya Mutakhir-Mutakhir ini.
Pernyataan tersebut sejalan Bersama langkah pemerintah yang Di merevisi Peraturan Ri (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Lewat revisi ini, pemerintah berencana memperluas cakupan lahan sawah yang dilindungi Di Sebelumnya tersebar Di delapan provinsi menjadi mencakup dua puluh provinsi.
Penambahan luas lahan yang dilindungi sebesar 2.751.651 hektare, Agar total lahan sawah yang Akansegera dilindungi mencapai 6.588.595 hektare, Di Sebelumnya 3.836.944 hektare.
Sejumlah media menggarisbawahi bahwa Aturan ini muncul sebagai respons Di kekhawatiran banyak pihak mengenai meningkatnya alih fungsi lahan sawah produktif Di berbagai Daerah.
Salah satu indikasinya terlihat Di foto udara Di berbagai sentra produksi beras yang Menunjukkan Lebih menjamurnya kompleks perumahan dan permukiman yang tumbuh Di Di-Di hamparan sawah.
Peraturan Ri Nomor 59 Tahun 2019 (Perpres 59/2019) merupakan Aturan strategis yang diterbitkan Bersama pemerintah Indonesia Bagi mengendalikan alih fungsi lahan sawah.
Ditetapkan Di 12 September 2019, tujuan utama peraturan ini adalah Memperbaiki kapasitas produksi padi Di negeri serta menjaga ketahanan Ketahanan Pangan nasional yang berkelanjutan.
Ada beberapa Nilai penting yang diatur Di Perpres ini. Pertama, mengenai ruang lingkup, peraturan ini mencakup pembentukan Regu Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta penetapan lahan Agrikultur Ketahanan Pangan berkelanjutan (LP2B).
Kedua, menyangkut tujuan utama peraturan, yakni mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang Lebih Meresahkan dan Berpeluang menurunkan produksi padi nasional serta mengancam ketahanan Ketahanan Pangan.
Ketiga, Di segi strategi, Perpres 59/2019 menjadi Pada Di strategi peningkatan produksi padi nasional. Ini diwujudkan Lewat percepatan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dan pengendalian alih fungsi lahan sebagai Langkah strategis nasional.
Bersama Sebab Itu, peraturan ini memainkan peran sentral Di menjaga ketersediaan lahan sawah sekaligus Memperbaiki produksi padi Bagi mewujudkan ketahanan Ketahanan Pangan berkelanjutan.
Akan Tetapi demikian, Di perkembangannya, muncul banyak masukan Di berbagai kalangan agar Perpres ini direvisi.
Setidaknya ada tiga alasan strategis yang mendasari urgensi revisi ini. Pertama, ketidakefektifan pelaksanaan. Walaupun telah diberlakukan Sebelum 2019, alih fungsi lahan sawah tetap terjadi secara masif. Peraturan ini dinilai belum cukup kuat Di mencegah perubahan fungsi lahan.
Kedua, terjadi perubahan Situasi Agrikultur nasional. Sebelum peraturan diterbitkan, banyak dinamika Mutakhir terjadi: Krisis Lingkungan, krisis Ketahanan Pangan Dunia, tekanan Di produksi domestik, serta Perpindahan Penduduk tenaga kerja Di sektor Agrikultur Hingga sektor non-Agrikultur. Ketiga, peraturan ini Memperoleh keterbatasan cakupan.
Revisi Perpres
Kedua, peningkatan kapasitas produksi padi. Bersama lahan sawah yang tetap terjaga, produksi padi Di negeri diharapkan dapat Meresahkan, Agar ketahanan Ketahanan Pangan nasional Lebih kokoh.
Ketiga, pengamanan Di lahan Agrikultur Ketahanan Pangan berkelanjutan. Revisi ini juga bertujuan memastikan bahwa lahan-lahan yang masuk Di kategori LP2B tetap digunakan secara konsisten sebagai lahan Agrikultur, bukan menjadi sasaran spekulasi atau Penanaman Modal non-Agrikultur.
Keempat, percepatan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi. Salah satu kelemahan pelaksanaan Perpres Sebelumnya adalah lambatnya penetapan peta LP2B yang menjadi dasar hukum pengendalian.
Percepatan ini penting agar tidak terjadi celah hukum yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu.
Kelima, peningkatan pengawasan dan penegakan hukum. Revisi diharapkan dapat memperkuat Hukuman Politik Di Pelanggar dan Memberi kewenangan lebih besar kepada pemerintah Daerah serta Regu pengendali Di mengawasi alih fungsi lahan.
Akan Tetapi Di luar aspek pengendalian, alih kepemilikan lahan sawah juga menjadi Topik serius yang perlu diperhatikan Di revisi ini.
Alih kepemilikan sering terjadi Sebab berbagai alasan, seperti tekanan ekonomi, perubahan Life Style, atau keterbatasan sumber daya yang dimiliki Bersama petani, termasuk tenaga kerja dan air.
Banyak petani yang akhirnya menjual lahannya kepada pihak luar, termasuk pengembang, Sebab tidak sanggup lagi mengelola lahan secara produktif.
Perubahan kepemilikan ini Memperoleh dampak struktural yang signifikan. Ketika lahan sawah jatuh Hingga tangan pihak yang tidak Memperoleh niat mempertahankan fungsi pertaniannya, maka Di jangka panjang Akansegera terjadi konversi fungsi, Walaupun secara hukum masih dikategorikan sebagai sawah.
Di Itu, alih kepemilikan Berpeluang memperbesar ketimpangan penguasaan lahan serta mengancam Sustainability regenerasi petani.
Tak hanya itu, sejumlah Aturan pemerintah Yang Berhubungan Bersama perpajakan, tata ruang, dan perizinan juga dapat secara tidak langsung Mendorong percepatan alih kepemilikan.
Di beberapa Perkara Pidana Hukum, Aturan yang tidak sinkron Pintu Informasi pusat dan Daerah menjadi pemicu konversi lahan secara masif.
Akhirnya, perlu ditegaskan bahwa alih fungsi dan alih kepemilikan lahan sawah bukan sekadar persoalan teknis Agrikultur, melainkan menyangkut masa Didepan Ketahanan Pangan, Keadaan petani, dan kelestarian lingkungan.
Revisi Perpres 59/2019 harus dilihat sebagai langkah strategis yang menyentuh akar permasalahan secara menyeluruh.
Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin menjaga ketahanan Ketahanan Pangan dan melindungi petani, maka revisi ini harus disertai Bersama Aturan pendukung yang komprehensif, Di sisi pembiayaan, insentif, hingga perlindungan sosial Bagi petani.
Semua berharap revisi ini tidak sekadar menjadi perubahan dokumen hukum, tetapi benar-benar menjelma Di praktik yang menyelamatkan sawah Indonesia.
*) Penulis adalah Ketua Dewan Pakar Dewan Perwakilan Daerah HKTI Jawa Barat.
Copyright © Pintu Informasi 2025
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: Revisi Perpres 59/2019 dan Urgensi Menyelamatkan Sawah Indonesia











