Sebagai wujud komitmen bank, BTPN Syariah membagikan dividen sebesar Rp34,5 per saham. Kami ingin memberi apresiasi kepercayaan semua pihak yang telah mendukung fokus bank Di melayani Kelompok inklusi, Supaya kinerja 2024 tercapai sesuai harap
Jakarta (Di) – Pertemuan Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BTPN Syariah 2025 menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp34,5 per saham atau setara Rp265,78 miliar, yakni 25 persen Di laba bersih kinerja 2024.
“Sebagai wujud komitmen bank, BTPN Syariah membagikan dividen sebesar Rp34,5 per saham. Kami ingin memberi apresiasi kepercayaan semua pihak yang telah mendukung fokus bank Di melayani Kelompok inklusi, Supaya kinerja 2024 tercapai sesuai harapan,” kata Direktur Kepatuhan merangkap Corporate Secretary BTPN Syariah Arief Ismail Di keterangan Di Jakarta, Minggu.
Arief menuturkan, pembagian dividen itu sebagai komitmen dan apresiasi Di pemangku kepentingan, khususnya investor, yang sudah mempercayakan Bank BTPN Syariah Di memberdayakan Kelompok inklusi.
Di sisi kinerja, BTPN Syariah membukukan laba bersih sebesar Rp1,06 triliun dan menyalurkan pembiayaan Sebagai Kelompok inklusi sebesar Rp10,2 triliun sepanjang 2024.
Tak hanya itu, rasio keuangan bank juga tercatat sehat dan kuat, Di mana Return on Asset (RoA) 6,3 persen dan rasio kecukupan modal (CAR) 53,2 persen. RUPST juga menyetujui laba ditahan sebesar Rp775,49 miliar Sebagai menunjang Usaha bank Hingga Di.
Sepanjang 2024, bank telah melibatkan pemangku kepentingan Di membangun perilaku unggul Kelompok inklusi, yakni Berani Berusaha, Disiplin, Kerja Keras, dan Saling Bantu (BDKS), yang menjadi Kunci Untuk nasabah pembiayaan bank yakni para Kelompok inklusi Sebagai bertahan Di berbagai situasi.
Bank juga memperkuat fokus Di melayani Kelompok inklusi Di Memberi pendampingan yang berkelanjutan, insentif, serta apresiasi Untuk nasabah yang disiplin Di menerapkan perilaku unggul.
Di Di Itu, Sebagai memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Untuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, Di mana bank wajib Memiliki anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) minimal tiga orang dan maksimal 50 persen Di jumlah direksi.
RUPST yang diadakan Di Kamis (17/4) itu juga menyepakati penambahan anggota DPS menjadi tiga orang Di mengangkat H Cecep Maskanul Hakim yang juga merupakan Ketua DPS PT BTPN Syariah Ventura, selaku anak perusahaan bank.
Berikut susunan DPS terbaru, yakni Ketua DPS dijabat Dari H Ikhwan Abidin, serta anggota DPS adalah H Muhamad Faiz dan H Cecep Maskanul Hakim.
Baca juga: BTPN Syariah bukukan laba bersih Rp771 miliar hingga kuartal III-2024
Baca juga: BTPN Syariah kuatkan pendampingan pengelolaan keuangan Dan Menengah
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © Di 2025
Artikel ini disadur –> Ântaranews.com Indonesia News: RUPST BTPN Syariah setujui pembagian dividen Rp265,78 miliar











