Satuan Tugas Pemberantasan Karya Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menindak Karya keuangan tanpa izin. Kali ini, lembaga bentukan Otoritas Jasa Keuangan () itu menghentikan kegiatan Golden Eagle International–UNDP (Golden Eagle) yang kedapatan menawarkan Inisiatif penghapusan utang dan pembiayaan Penanaman Modal Asing tanpa dasar hukum yang jelas.
Langkah tegas ini diambil Sesudah Satgas PASTI memanggil perwakilan Golden Eagle dan sejumlah nasabah Sebagai klarifikasi. Pemanggilan dilakukan sebagai respons cepat Pada laporan Komunitas yang Merasakan penawaran penghapusan utang Untuk pihak Golden Eagle.
Untuk hasil klarifikasi yang dihadiri Dari anggota Satgas PASTI—terdiri Untuk Bareskrim Polri, Kementerian Hukum dan Hak Fundamental, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kominfo, Kementerian Penanaman Modal Asing/BKPM, BIN, BSSN, dan PPATK—terungkap sejumlah kejanggalan.
Golden Eagle, kata Satgas, mengklaim programnya didasarkan Di 24 dasar hukum, Akan Tetapi tidak mampu menjelaskan secara rinci aturan yang dimaksud. Lebih jauh, entitas tersebut tidak Memiliki badan hukum Di Indonesia dan tidak mengantongi izin operasional apa pun Untuk otoritas resmi.
“Sesudah dilakukan pemeriksaan mendalam, Satgas PASTI memutuskan Sebagai menghentikan seluruh kegiatan Golden Eagle Lantaran terbukti tidak Memiliki legalitas dan Berpotensi Sebagai menyesatkan Komunitas,” tegas pernyataan resmi Satgas PASTI, Selasa (14/10/2025).
Tak hanya menawarkan penghapusan utang, Golden Eagle juga dilaporkan sempat menawarkan Inisiatif pembiayaan Penanaman Modal Asing Non APBN/APBD kepada Pemerintah Kota Yogyakarta. Untuk skemanya, dana disebut bersumber Untuk “likuiditas makroprudensial Bank Indonesia” dan “Asset Management Unit bank pelaksana”, lengkap Bersama proposal hibah, rekening bersama, hingga pembagian fee penjaminan.
Akan Tetapi hasil pemeriksaan Menunjukkan, seluruh skema tersebut tidak Memiliki dasar legalitas resmi dan Berpotensi Sebagai menjadi praktik Mengambil Keuntungan berkedok Penanaman Modal Asing sosial.
Satgas PASTI menegaskan bahwa Komunitas perlu Lebihterus waspada Pada berbagai penawaran Penanaman Modal Asing dan pinjaman daring yang menjanjikan kemudahan tidak masuk akal—terutama yang mengatasnamakan lembaga internasional atau Inisiatif pemerintah.
“Setiap tawaran yang menjanjikan penghapusan utang, imbal hasil besar, atau pembiayaan proyek Bersama sumber dana misterius perlu diwaspadai. Cek legalitasnya terlebih dahulu Di kanal resmi OJK,” imbau Satgas.
Sebagai langkah preventif, Komunitas dapat melaporkan dugaan Penanaman Modal Asing ilegal Melewati situs sipasti.ojk.go.id, menghubungi Kontak OJK Di 157, WhatsApp 081157157157, atau email Hingga [email protected].
Langkah OJK Melewati Satgas PASTI ini menjadi pengingat bahwa Di Di Kemakmuran ekonomi yang menantang, penawaran “instan tanpa risiko” kerap menjadi jebakan. Komunitas diimbau tetap kritis, tidak mudah tergiur janji manis, dan selalu memastikan setiap kegiatan keuangan Memiliki izin resmi Untuk lembaga berwenang.
Artikel ini disadur –> times.co.id Indonesia News: Satgas PASTI OJK Hentikan Golden Eagle, Waspada Modus Penghapusan Utang Ilegal











