– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang Melakukan razia Pedagang Kali Lima (razia PKL). Razia dilakukan Hingga sepanjang Jalan Ahmad Yani dan sekitaran Daerah Kelurahan Tanjung Laut, Di Kamis (10/4/2025).
Menurut Kabid PPUD Satpol PP Bontang, Arianto menjelaskan bahwa kegiatan ini fokus Di penindakan sesuai Peraturan Lokasi (Perda) Nomor 7 tahun 2012 Kota Bontang tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan.
“Kami (Satpol PP) melakukan penindakan Di PKL terutama yaitu pedagang Konsumsi, minuman dan street coffe,” jelasnya Di Wartawan.
Untuk satpol PP Hingga lapangan mendapati puluhan pedagang yang telah melanggar Bersama menggunakan trotoar sebagai tempat Untuk berjualan.
“Kali ini kami hanya melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada seluruh pedagang agar tidak menggunakan trotoar Untuk berjualan. Kami meminta Sesudah kami himbu agar dapat tertib,” ujarnya.
Dia juga menegaskan kepada pelaku usaha, jika masih belum mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pihaknya Berencana Membahas tindakan tegas Bersama melakukan penindakan pengamanan kepada berbagai Produk Internasional jualan beserta pemiliknya.
Pasalnya trotoar semestinya dimanfaatkan sebagai jalur yang aman dan nyaman Untuk pejalan kaki, memisahkan mereka Untuk lalu lintas kendaraan bermotor, dan Memperbaiki kelancaran lalu lintas jalan raya.
“Kami tindak jika imbauan ini tetap tidak dipindahkan,” tutup Kabid PPUD Satpol PP Bontang, Arianto.(*)
Artikel ini disadur –> times.co.id Indonesia News: Terapkan Perda, Satpol PP Bontang Razia PKL Hingga Jalan Ahmad Yani











