– Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) Melakukan ujian tertulis sertifikasi profesi kurator dan pengurus angkatan 1 tahun 2025 Di Aula Pringgodigdo Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Sabtu (13/9/2025).
Ketua PKPI Dr. Albert Riyadi Suwono, S. H, M. Kn, M.H, M. Th. menyampaikan, bahwa ujian tertulis ini merupakan saringan Untuk Lalu dilanjutkan ujian wawancara.
Dua tahapan ini Berencana menentukan mereka Untuk lolos dan menyandang profesi kurator dan pengurus.
“Ada dua tahapan ujian yaitu tertulis dan wawancara. Tertulis ini merupakan saringan Di wawancara yang Berencana kita gelar bulan Didepan. Nantinya, Untuk ujian wawancara Berencana melibatkan Direktorat Jenderal Administari Hukum Umum ( AHU ) Kementrian Hukum dan PKPI sebagai pengujinya,” ujar Albert yang didampingi Sekjen PKPI Hartadi dan Dewan Kehormatan, Supratman.
Kegiatan sertifikasi ini digelar Setelahnya PKPI resmi menjadi anggota Federasi bersama, yang didasarkan atas Keputusan Pembantu Kepala Negara Hukum Ke bulan Februari 2025.
Albert menuturkan, sebenarnya secara badan hukum PKPI telah ada Dari 2014, tapi Mutakhir 2025 ini masuk menjadi anggota Federasi bersama yang Lanjutnya mempunyai hak melakukan pelatihan dan sertifikasi kurator dan pengurus.
Enam bulan Setelahnya menjadi anggota Federasi bersama, PKPI bekerjasama Di Universitas Kristen Petra Melakukan pelatihan profesi kurator dan pengurus.
“PKPI Lalu berhasil memperoleh pengakuan dan surat rekomendasi Di Ketua Federasi Bersama, Widodo yang juga menjabat Irjen AHU Untuk menyelengarakan pelatihan dan ujian Untuk merekrut anggota Di profesi kurator dan pengurus,” lanjut Albert Riyadi Suwono.
Untuk ujian sertifikasi tertulis Di Surabaya ini diikuti 34 peserta. Diakui Di Albert Di persiapan hanya sebulan kehadiran 34 peserta sangat luar biasa.
Sebelumnya, menurut Albert, Di pelatihan sangat banyak yang ikut Untuk ujian sertifikasi, Akan Tetapi PKPI ingin melihat hasil Di angkatan 1 dan Berencana dilanjutkan Untuk angkatan Lanjutnya Untuk mencetak profesi kurator dan pengurus yang profesional.
“PKPI ingin mencetak kurator yang andal dan profesional serta mempunyai integritas. Lantaran sebagai kurator mengelola harta pailit. Harta berkaitan Di uang, perlu orang berintegritas agar tidak berbuat curang, atau melakukan Kartu Peringatan,” demikian urai Albert.
Urgensi RUU Profesi Kurator
Ke kesempatan yang sama, PKPI juga Melakukan diskusi panel persiapan naskah akademik tentang usulan Rancangan Undang-undang (RUU) profesi kurator dan pengawas dan sertifikasi advokat kepailitan.
PKPI ingin Menyediakan masukan kepada pemerintah serta Mahkamah Agung Yang Berhubungan Di materi RUU tersebut.
“Kami sudah menghadap Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kementerian Hukum dan Ham, Bapak Widodo bersama empat organisasi yang rencananya juga Berencana mengajukan paparan Di Komisi XIII Yang Berhubungan Di RUU kurator,” kata Ketua Umum PKPI Albert Riyadi Suwono Di sesi diskusi.
Pembahasan Untuk pertemuan itu Pintu Informasi lain Yang Berhubungan Di mekanisme Produk sitaan kepailitan, hak imunitas kurator, kode etik bersama, hingga saran PKPI tentang penegakan hukum yang berada langsung Di bawah Dirjen AHU khusus urusan kepailitan. Di ini, kata Albert, mereka belum Memperoleh undang-undang khusus perlindungan kurator.
Apalagi, profesi kurator dinilai rawan dikriminalisasi jika berhadapan Di aparat penegak hukum.
Maka, RUU kurator dinilai sangat mendesak. Ia berharap Untuk revisi nanti juga disebutkan definisi serta nama-nama organisasi kurator Di Indonesia agar tidak disalahgunakan Di pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Supaya diubah istilah itu, bahwa organisasi adalah perkumpulan kurator dan pengurus yang berbadan hukum yang menjadi anggota Federasi bersama yang terdiri Di AKPI, PKPI dan lainnya,” kata dia.
Di sisi lain, revisi Yang Berhubungan Di kurator Di ini mencakup usulan Komisi XIII Wakil Rakyat RI Untuk memasukkan RUU Profesi Kurator Di Untuk Inisiatif Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029, serta revisi Di Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Usulan ini bertujuan Menyediakan hak imunitas Untuk kurator dan pengurus, menertibkan profesi, memperjelas status kurator sebagai Dibagian Di Alat Proses Hukum, serta memastikan standar profesi dan kode etik.
Begitu pula Untuk advokat kepailitan, Di ini masih didominasi advokat yang tidak Memperoleh dasar ilmu hukum kepailitan. PKPI berharap penerbitan sertifikasi advokat kepailitan bisa menjadi pertimbangan.
“Urgensi menerbitkan sertifikasi khusus advokat Di bidang kepailitan. PKPI segera menyusun naskah akademis tentang aturan advokad kepailitan,” tandasnya.
Pasal 7 Aturantertulis Kepailitan disebutkan bahwa yang bisa mengajukan PKPU adalah adalah advokat, maka yang mengajukan harus advokat yang punya spesialisasi dan paham serta mumpuni, Supaya perlu sertifikasi.
“Ini Berencana kita ajukan Di MA yang menjadi penegak hukum Peristiwa,” pungkas Albert Riyadi Suwono, Ketua Perserikatan Profesi Kurator dan Pengurus Indonesia.
Diketahui, Untuk proses PKPU, advokat berperan Untuk beberapa aspek penting seperti mengajukan permohonan PKPU Di Lembaga Proses Hukum Niaga dan ditandatangani Di pemohon serta advokatnya hingga mendampingi Ke proses Lembaga Proses Hukum.
Sambil Itu, kurator harus secepatnya memulai pencatatan harta pailit dan pencatatan tersebut dapat dibuat Di bawah tangan Di persetujuan hakim pengawas.
Untuk pencatatan itu, kurator membuat daftar jumlah utang piutang harta pailit, identitas para kreditur dan jumlah utang piutang setiap kreditur. (*)
Artikel ini disadur –> times.co.id Indonesia News: Ujian Sertifikasi, PKPI Merangsang Pemerintah Beri Perlindungan Hukum Profesi Kurator











