– Pemerintah resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 Di seluruh wilayahnya, termasuk UMP Maluku Utara.
Maluku Utara (Malut) resmi naik Di tahun Sebelumnya Itu. UMP Malut tahun 2024 sebesar Rp3.200.000,naik menjadi Rp3.408.000. Ini berarti terjadi kenaikan sebesar 6,5 persen.
Kenaikan UMP Malut ditetapkan Melewati Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 626/KPTS/MU/2024 tentang Penetapan Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara Tahun 2025. Kenaikan ini dihitung berdasarkan Ketidakstabilan Ekonomi dan Perkembangan ekonomi Di tahun Sebelumnya Itu.
Dasar penetapan UMP ini adalah Peraturan Pejabat Tingginegara Ketenagakerjaan Nomor: 16 Tahun 2024 Bersama Mengkaji beberapa hal, diantaranya Perkembangan ekonomi Lokasi, Ketidakstabilan Ekonomi, indeks tertentu (faktor sosial ekonomi) dan Keputusan pemerintah pusat.
Akan Tetapi Di 10 kabupaten/kota Di Provinsi Maluku Utara, hanya Kota Ternate (Koter) dan Kabupaten Halmahera Di (Halteng) yang ditetapkan UMK-nya lebih tinggi Di delapan kabupaten/kota lainnya.
UMK Kota Ternate Tahun 2025 penetapannya berdasar Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 634/KPTS/MU/2024, Sambil UMK Halmahera Di berdasarkan Keputusan Gubernur Malut Nomor: 630/KPTS/MU/2024.
Bagi itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 634/KPTS/MU/2024, UMK Kota Ternate Tahun 2025 naik menjadi Rp3.461.250, Di Sebelumnya Itu Rp3.250.000 Di tahun 2024, demikian juga UMK Halmahera Di naik menjadi Rp3.425.040.
Sambil UMK delapan kabupaten/kota lainnya Di Tahun 2025, seperti Kota Tidore, Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Utara, Halmahera Barat, Pulau Morotai, Kepulauan Sula dan Pulau Taliabo juga Merasakan kenaikan, Akan Tetapi besarnya disetarakan Bersama UMP Maluku Utara.
Berikut rincian UMK 10 kabupaten/kota Di Maluku Utara:
– Kabupaten Pulau Morotai Rp3.408.000
– Kabupaten Kepulauan Sula Rp3.408.000
– Kabupaten Pulau Taliabu Rp3.408.000
– Kabupaten Halmahera Utara Rp3.408.000
– Kabupaten Halmahera Barat Rp3.408.000
– Kabupaten Halmahera Di Rp3.425.040
– Kabupaten Halmahera Timur Rp3.408.000
– Kabupaten Halmahera Selatan Rp3.408.000
– Kota Tidore Kepulauan Rp3.408.000
– Kota Ternate Rp3.461.250.
Keputusan pemerintah menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) ini dinilai sangat bermanfaat Bagi pekerja Di berbagai perusahan, baik itu BUMN maupun perusahan swasta.
Manfaat yang dinilai sudah pasti dirasakan langsung adalah Meningkatkan daya tarik pencari kerja, peningkatan Keadaan pekerja, Mengurangi kesempatan eksploitasi pekerja, dan Meningkatkan Inspirasi dan kinerja pekerja. (*).
Artikel ini disadur –> times.co.id Indonesia News: UMP Maluku Utara Naik 6,5 Persen, Koter dan Halteng Tertinggi, Ini Dampaknya











