Jakarta (Ditengah) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis pembaruan status pinjaman online (pinjol) per 1 Juli 2025. Total terdapat 96 penyelenggara Financial Technology lending yang tercatat legal dan berizin penuh, Menunjukkan peningkatan pengawasan Pada industri keuangan digital.
Sambil Itu, Satgas PASTI yang terdiri Untuk OJK, BSSN, dan Kemkominfo telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal hingga pertengahan Juni 2025. Langkah ini dilakukan sebagai upaya melindungi Komunitas Untuk praktik keuangan ilegal yang merugikan.
Penurunan jumlah pinjol legal
Dibanding data Januari 2025 yang mencatat 97 pinjol legal, kini tersisa 96. OJK telah mencabut beberapa izin sepanjang tahun ini, termasuk itu Ringan Keahlian Indonesia (Ringan) Sebelum 24 April 2025.
Baca juga: Hukum pinjol Untuk Islam: Fatwa MUI tentang pinjaman online dan riba
Wajib laporkan Hingga SLIK mulai 31 Juli
Mulai 31 Juli 2025, seluruh pinjol legal diwajibkan melaporkan data Hingga Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang Sebelumnya Itu dikenal sebagai Bankindonesia Checking. Kewajiban ini diatur Untuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 sebagai Pada Untuk penguatan integrasi data sektor keuangan.
Keputusan tersebut diharapkan dapat Memperbaiki akurasi penilaian kelayakan kredit Pemakai layanan pinjol. Di Itu, pelaporan Hingga SLIK juga bertujuan memperkuat efektivitas pengawasan risiko Dari otoritas Yang Terkait Didalam.
Lonjakan pemblokiran pinjol ilegal
Satgas PASTI mencatat sebanyak 427 entitas pinjol ilegal telah diblokir Di 19 dan 20 Juni, ditambah enam entitas pinjaman pribadi ilegal serta 74 entitas Penanaman Modal Asing ilegal. Informasi ini tercantum Untuk laporan resmi OJK.
Sebelum 2017, jumlah total pinjol ilegal yang telah diblokir diperkirakan mencapai 11.166 hingga 13.228, tergantung sumber yang digunakan. Di Itu, ribuan entitas ilegal lain seperti Penanaman Modal Asing bodong dan usaha gadai ilegal juga telah ditindak Dari otoritas Yang Terkait Didalam.
Baca juga: 7 risiko berbahaya gagal bayar pinjol ilegal yang perlu Anda waspadai
Daftar 96 Pinjol legal (Contoh 10 teratas)
• Danamas
• SAMIR
• Amartha
• Portemonnee Kilat
• Boost
• Toko Modal
• Findaya
• Modalku
• KTA Kilat
• Kredit Pintar
(Daftar lengkap tersedia Di situs resmi OJK maupun Langkah OJK Mobile).
Baca juga: OJK blokir 54.544 rekening Yang Terkait Didalam Kejahatan Finansial
Modus pinjol ilegal dan ciri khasnya
Pinjol ilegal sering muncul lewat SMS, chat pribadi, atau Langkah tidak resmi. Ciri umum meliputi:
• Proses pencairan instan tanpa verifikasi riwayat kredit.
• Permintaan akses penuh Hingga data kontak Smart Phone.
• Penagihan agresif hingga intimidasi dan penyebaran data pribadi.
• Tidak terdaftar Di OJK dan tidak punya layanan pengaduan resmi.
Imbauan OJK & Satgas PASTI
1. Cek legalitas Di situs/Langkah resmi OJK Sebelumnya mengajukan pinjaman.
2. Hanya ajukan pinjaman Hingga Financial Technology yang terdaftar dan lapor SLIK, Setelahnya 31 Juli wajib.
3. Waspadai modus ilegal seperti Langkah yang tiba‑tiba hilang, atau penawaran via media sosial dan SMS.
4. Laporkan praktik ilegal Melewati Satgas PASTI via call center OJK (157), WhatsApp (081‑157‑157‑157), atau email [email protected].
Didalam Lebih maraknya pinjol ilegal, upaya OJK dan Satgas PASTI Melewati kewajiban pelaporan SLIK dan pemblokiran masif Menunjukkan langkah konkrit Untuk melindungi konsumen. Komunitas diimbau Untuk selalu memastikan platform pinjaman daring legal dan melaporkan bila menemui indikasi ilegal.
Baca juga: Waspadai bahaya pinjol dan judi online Untuk milenial dan Gen Z
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © Ditengah 2025
Dilarang keras Memutuskan konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Untuk AI Di situs web ini tanpa izin tertulis Untuk Kantor Berita Ditengah.
Artikel ini disadur –> Ântaranews.com Indonesia News: Update pinjol legal OJK Juli 2025: Daftar 96 Financial Technology lending resmi











