JAKARTA – Dua terdakwa perkara penembakan yang digunakan menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di area Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Awal Minggu (10/3/2025).
Dua terdakwa itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo kemudian Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang mana juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan hanya saja dituntut penjara selama empat tahun berhadapan dengan persoalan hukum penadahannya.
“Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) lalu terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup dan juga pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe ketika membacakan tuntutan, Awal Minggu (10/3/2025).
“Terdakwa 3 (Rafsin) pidana pokok penjara empat tahun dan juga pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut,” tuturnya.
Oditur militer menilai Bambang lalu Akbar sudah pernah terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan pembunuhan serta kemudian terlibat di penadahan. Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat di perkara penadahannya.
Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti kehilangan atau restitusi terhadap Ilyas Abdurahman yakni korban tewas kemudian Ramli sebagai korban luka.
Selama sidang pembacaan tuntutan, ketiganya terlihat hadir langsung. Ketiganya berdiri dengan sikap tegap sempurna menggunakan seragam lengkap dinas TNI.
Diketahui, Bambang lalu Akbar pada tindakan hukum ini didakwa dengan pasal pembunuhan dan juga penadahan. Sementara Rafsin didakwa terkait pasal penadahan.











