Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Mendukung inisiatif pemerintah melakukan pengajuan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang 19/2003 tentang BUMN. FOTO/dok.SindoNews
Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI, Anggia Ermarini mengatakan, langkah ini dirasa tepat Di kebutuhan penyesuaian transformasi Kementerian BUMN menjadi lembaga setingkat kementerian yang sesuai Di dinamika serta kebutuhan pengelolaan BUMN masa kini, sekaligus kebutuhan perlunya penyesuaian beberapa materi muatan Di pengaturan yang lebih jelas Untuk Undang-Undang BUMN.
“Sejalan Di aspirasi Kelompok, Dewan Perwakilan Rakyat RI Untuk merespon usulan RUU tersebut Menyediakan perhatian khusus Di sejumlah materi krusial yang memerlukan pendalaman Di Detail,” kata dia Untuk Raker Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Ke Selasa (23/9).
Baca Juga: Mensesneg Ungkap Masalah Rangkap Jabatan Bakal Dibahas Ke RUU BUMN
Pertama, sebut Anggia, keberadaan Kementerian BUMN, yang Di ini berkedudukan sebagai regulator Untuk pengelolaan BUMN Sambil Itu perannya sebagian besar sudah dijalankan BPI Danantara. Agar peran Kementerian BUMN sebagai regulator dan pemegang saham Imbang A dwiwarna serta hak-hak istimewa maka diperlukan penataan kelembagaan menjadi lembaga yang Melakukan urusan pemerintahan Ke bidang BUMN setingkat Kementerian.
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Dewan Perwakilan Rakyat Sambut Positif Usulan Revisi Keempat Undang-Undang 19/2003 Tentang BUMN











