Kantor Daerah DJP Bali Memberi Piagam Apresiasi Wajib Pajak Lainnya Di Kontribusi Besar Tahun 2025 kepada PT Indodax Nasional Indonesia. FOTO/dok.SindoNews
Piagam Apresiasi diterima langsung Di Chief Financial Officer (CFO) Indodax, Fendy, mewakili manajemen perusahaan. Apresiasi ini mencerminkan konsistensi Indodax Di menjalankan kewajiban Pajak Lainnya seiring Perkembangan Usaha dan perkembangan industri aset kripto Ke Indonesia.
“Kami mengapresiasi Apresiasi yang diberikan Di Kanwil DJP Bali. Untuk Indodax, kepatuhan Pada kewajiban perpajakan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus komitmen Untuk mendukung penerimaan Negeri dan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Fendy Di keterangan resmi, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga: Insentif Dicabut, Siap-siap Harga Kendaraan Pribadi Elektrik Meroket Tahun Di
Di sisi kepatuhan, Indodax telah memenuhi kewajiban Pajak Lainnya Penghasilan (PPh) dan Pajak Lainnya Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan operasional perusahaan, termasuk kewajiban Pajak Lainnya Yang Berhubungan Di transaksi aset kripto. Perusahaan juga melaksanakan kewajiban PPh karyawan sesuai Syarat yang berlaku.
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: DJP Bali Apresiasi Kepatuhan Pajak Lainnya Indodax Ke 2025











