My Wealth Protection melindungi nasabah Bersama risiko meninggal dunia, hal ini tentunya Menyediakan ketenangan pikiran Sebagai nasabah dan keluarga. Foto/Dok
My Wealth Protection melindungi nasabah Bersama risiko meninggal dunia, hal ini tentunya Menyediakan ketenangan pikiran Sebagai nasabah dan keluarga. Apabila nasabah meninggal dunia Di masa pembayaran Premi, nasabah dilindungi 100% Bersama Uang Pertanggungan atau 100% Bersama total Premi yang telah dibayarkan, mana yang lebih besar, Sesudah itu polis Berencana berakhir.
Akan Tetapi jika Nasabah meninggal dunia Lantaran alasan apa pun Sesudah melewati masa pembayaran Premi, Penerima Manfaat Berencana Merasakan 100% Bersama Uang Pertanggungan, dan polis Berencana tetap aktif. Baca Juga: Chubb Life Indonesia Perkuat Layanan Nasabah
“Kami memahami kebutuhan nasabah yang selalu berubah, dan Memahami keinginan nasabah Berencana solusi asuransi yang tidak hanya Menyediakan perlindungan, tetapi juga membantu memastikan Keselamatan Perbankan mereka Hingga masa Didepan. My Wealth Protection hadir menawarkan berbagai manfaat, Menyediakan rasa nyaman Untuk nasabah dan keluarga, serta membantu mencapai tujuan Perbankan dan menciptakan masa Didepan yang berharga Sebagai generasi berikutnya,” ujarPresiden Direktur Chubb Life Indonesia, Kumaran Chinan.
My Wealth Protection juga Memiliki Manfaat Tahapan, yang diberikan Sesudah nasabah selesai membayarkan Premi secara keseluruhan serta sudah melewati lima tahun masa Pertanggungan berikutnya. Manfaat Tahapan ini berjumlah 20% Bersama Uang Pertanggungan yang diterima setiap kelipatan tiga tahun hingga akhir Masa Pertanggungan.
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Asuransi Dwiguna Kombinasi Dirancang Beri Perlindungan Bersama Ketidakpastian











