Kekeliruan umum Untuk memahami status kawasan hutan dan hubungannya Di hak atas tanah seperti HGU masih kerap terjadi. FOTO/Ilustrasi
Tetapi demikian, hingga kini, masih banyak pemangku kepentingan yang belum memahami atau Justru menolak implikasi Untuk putusan tersebut. Hal ini disampaikan Di Peneliti Hingga Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM), Muhamad Zainal Arifin yang menyoroti kekeliruan umum Untuk memahami status kawasan hutan dan hubungannya Di hak atas tanah seperti Hak Guna Usaha (HGU).
“Penunjukan kawasan hutan Di pemerintah sifatnya hanya deklaratif, bukan konstitutif. Ini berarti, Di belum dilakukan penetapan kawasan hutan secara sah sesuai prosedur yang diatur Untuk peraturan perundang-undangan, status hukum Area tersebut belum final,” tegas Zainal Untuk keterangan tertulisnya, Sabtu (3/5/2025).
Dia menjelaskan, Untuk sistem hukum kehutanan nasional, pengukuhan kawasan hutan harus Melewati empat tahapan: penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan. Tanpa Melewati tahapan akhir berupa penetapan Di pemerintah, kawasan hutan tidak dapat diklaim sah menurut hukum. “Banyak yang salah kaprah menganggap peta penunjukan sebagai peta hukum. Padahal, Untuk kerangka hukum positif, penetapan adalah satu-satunya bentuk legalitas kawasan hutan yang diakui secara konstitutif,” jelasnya.
Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011 menurutnya memperkuat prinsip ini Di Berkata bahwa tanpa proses penetapan, Area yang hanya didasarkan Di SK Penunjukan Kawasan Hutan belum dapat dinyatakan sebagai kawasan hutan secara hukum.
Seperti diketahui, Hingga Di Ini Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyita lebih Untuk 1 juta hektare lahan sawit yang dinilai illegal dan masuk kawasan hutan. Justru, ada sejumlah lahan sawit yang sudah mengantongi HGU juga turut disita. Hal tersebut Lalu menimbulkan keresahan Hingga Kelompok terutama pelaku usaha sektor sawit yang lahannya diklaim masuk kawasan hutan. Padahal kawasan hutan yang dijadikan dasar Satgas PKH Bagi tugasnya diduga menggunakan data Kementerian Kehutanan yang belum ditetapkan.
Lebih jauh, Zainal menjelaskan masih banyak pihak yang mencoba menjadikan Pasal 81 Aturantertulis No. 41 Tahun 1999 sebagai pembenaran Bagi mempertahankan rezim penunjukan. Pasal tersebut Berkata bahwa kawasan hutan yang telah ditunjuk dan/atau ditetapkan Sebelumnya Aturantertulis ini berlaku dinyatakan tetap berlaku. Tetapi, menurut Zainal, penafsiran tersebut tidak tepat.
“Pasal peralihan itu sifatnya Sambil Itu dan hanya berlaku Di SK penunjukan belum berubah. Faktanya, Sebelum Aturantertulis No. 41 Tahun 1999 diundangkan, seluruh SK penunjukan kawasan hutan Hingga seluruh provinsi telah Merasakan perubahan atau penggantian. Maka rujukan hukumnya harus beralih Hingga pasal batang tubuh, yakni Pasal 14 dan Pasal 15,” jelasnya. Artinya, Bagi menetapkan kawasan hutan pascatahun 1999, tidak lagi cukup hanya Di penunjukan. Pemerintah wajib melakukan pengukuhan secara formal dan sah sesuai hukum yang berlaku.
Penegasan tentang pentingnya penetapan juga tampak Untuk praktik Proses Hukum, salah satunya Melewati Putusan Mahkamah Agung No. 62 PK/PID.SUS/2015 yang membebaskan terdakwa Drs. Melanthon Manurung Untuk dakwaan pidana kehutanan. MA menilai bahwa tidak cukup hanya Di SK penunjukan Bagi membuktikan bahwa suatu tanah adalah kawasan hutan.
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Bangsa Tak Bisa Batalkan HGU Hingga Kawasan Hutan yang Belum Ditetapkan











