Jakarta (Di) – Mengubah foto wajah seseorang menjadi stiker WhatsApp Bisa Jadi terlihat sebagai candaan Ke Di teman. Tetapi, penggunaan wajah orang lain tanpa persetujuan dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama jika foto tersebut digunakan atau disebarluaskan Di cara yang merugikan pemiliknya.
Di konteks hukum Indonesia, wajah dapat termasuk data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Undang-Undang PDP) secara khusus memasukkan data biometrik sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Penjelasan Undang-Undang tersebut menyebut gambar wajah sebagai salah satu contoh data biometrik yang dapat digunakan Untuk mengidentifikasi seseorang.
Lantas, apakah membuat dan menggunakan stiker WhatsApp Di wajah orang lain secara otomatis merupakan tindak pidana? Ini penjelasannya.
Wajah orang lain termasuk data pribadi
Undang-Undang PDP mengatur bahwa data biometrik merupakan data pribadi yang bersifat spesifik. Gambar wajah termasuk Ke Di kategori tersebut Lantaran karakteristik wajah dapat digunakan Untuk mengidentifikasi seseorang.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga menegaskan bahwa foto seseorang, khususnya foto yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk data pribadi. Pengambilan, penyimpanan hingga penyebarluasan data pribadi harus Memperoleh dasar pemrosesan yang sah.
Lantaran itu, penggunaan foto seseorang sebagai bahan stiker perlu memperhatikan hak orang yang wajahnya terdapat Di foto tersebut.
Baca juga: WhatsApp umumkan fitur pembuat “Paket Stiker” tanpa Alat Lunak tambahan
Harus ada dasar pemrosesan yang sah
Undang-Undang PDP mengatur bahwa pemrosesan data pribadi berdasarkan persetujuan harus memperoleh persetujuan yang sah. Persetujuan tersebut dapat diberikan secara tertulis atau terekam, termasuk Lewat sarana elektronik.
Mahkamah Konstitusi Ke Maret 2026 juga menegaskan bahwa pemrosesan data pribadi berdasarkan persetujuan harus didasarkan Ke persetujuan yang sah Di subjek data pribadi.
Karenanya, persoalan hukumnya bukan semata-mata Lantaran sebuah foto dijadikan stiker WhatsApp. Hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana foto tersebut diperoleh, digunakan, disebarluaskan dan apakah terdapat dasar yang sah Untuk pemrosesan data pribadi tersebut.
Bisa terancam pidana
Undang-Undang PDP memuat larangan Untuk setiap orang Untuk secara melawan hukum mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Syarat tersebut terdapat Di Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3).
Untuk penggunaan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum, Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang PDP mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar. Sambil pengungkapan data pribadi secara melawan hukum berdasarkan Pasal 67 ayat (2) dapat dikenai pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Tetapi, penerapan Syarat pidana tidak dapat disimpulkan hanya Di fakta bahwa seseorang membuat stiker menggunakan wajah orang lain. Unsur-unsur tindak pidana dan keadaan konkret Di suatu Perkara Hukum tetap harus diperiksa terlebih dahulu.
Baca juga: Apple hapus semua Alat Lunak sticker WhatsApp Ke App Store
Jika stiker digunakan Untuk menghina
Persoalan hukum juga dapat berbeda apabila stiker tersebut digunakan Untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE mengatur Pasal 27A mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain Di cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum Lewat sistem elektronik. Syarat pidananya terdapat Di Pasal 45 ayat (4), Di ancaman penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak Rp400 juta.
Artinya, konteks penggunaan stiker menjadi penting. Stiker yang dibuat Untuk penggunaan pribadi dan tidak merugikan seseorang Memperoleh situasi hukum yang berbeda Di stiker yang digunakan Untuk mempermalukan, merendahkan atau menyerang nama baik seseorang.
Jangan sembarangan menggunakan foto orang lain
Komunitas sebaiknya meminta izin terlebih dahulu Sebelumnya menggunakan foto yang menampilkan wajah orang lain Untuk membuat stiker, terlebih jika stiker tersebut Berencana disebarkan kepada banyak orang atau digunakan Ke berbagai grup percakapan.
Selain persoalan hukum, meminta izin juga merupakan langkah Untuk menghormati Kepribadian dan hak seseorang atas penggunaan foto dirinya.
Karenanya, menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp tidak otomatis menjadi tindak pidana Di setiap keadaan.
Tetapi, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur Pelanggar pelindungan data pribadi atau Syarat pidana lain, terutama ketika dilakukan tanpa dasar yang sah dan menimbulkan kerugian atau digunakan Untuk menyerang kehormatan seseorang.
Baca juga: WhatsApp kini hadirkan fitur “Sticker Maker” Untuk User iPhone
Baca juga: WhatsApp uji coba hadirkan stiker avatar
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © Di 2026
Dilarang keras Memutuskan konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Untuk AI Ke situs web ini tanpa izin tertulis Di Kantor Berita Di.
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: Bikin stiker WhatsApp Di wajah orang lain, bisa dipidana?











