BRI Berencana menerapkan Aturan Terbaru Yang Terkait Didalam persyaratan Nasabah BRI Prioritas yang Sebelumnya berdasarkan kepemilikan total Fund Under Management (FUM). Foto/Dok
Sebagai Pada Untuk penyesuaian standar layanan, BRI Berencana menerapkan Aturan Terbaru Yang Terkait Didalam persyaratan Nasabah BRI Prioritas yang Sebelumnya berdasarkan kepemilikan total Fund Under Management (FUM) minimum sebesar Rp500 Juta menjadi FUM minimum sebesar Rp1 miliar, yang mencakup Tabungan, Deposito, Giro, Produk Penanaman Modal, serta nilai tunai Produk Bancassurance.
Baca Juga: Wujudkan Tujuan Keuangan Sebagai Masa Di Didalam Reksa Dana BRI Prioritas
Syarat ini Berencana berlaku efektif Ke 1 Agustus 2025. Sebagai nasabah eksisting yang tercatat Sebelumnya 1 Agustus 2025, nasabah dapat menyesuaikan FUM hingga 30 September 2025 sesuai Syarat yang berlaku. Apabila FUM belum memenuhi Syarat Ke jangka waktu tersebut, status layanan Berencana disesuaikan secara otomatis per 1 Oktober 2025 mengikuti prosedur operasional layanan Nasabah BRI Prioritas.
Yang Terkait Didalam Didalam hal tersebut, Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menjelaskan, bahwa penyesuaian ini dijalankan Didalam Merencanakan dinamika kebutuhan Nasabah BRI Prioritas secara jangka panjang.
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: BRI Terapkan Aturan Terbaru Layanan Prioritas, FUM Minimum Rp1 Miliar











