Jakarta (Di) – Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap lima tahun Memperoleh tahapan yang berbeda Bersama pembayaran Pajak Lainnya kendaraan tahunan. Pemilik kendaraan tidak hanya perlu membawa dokumen administrasi, tetapi juga wajib membawa kendaraan Sebagai menjalani cek fisik Ke Samsat.
Lantas, apakah pemilik kendaraan harus membayar biaya khusus Sebagai proses cek fisik tersebut?
Cek fisik kendaraan wajib dilakukan
Cek fisik merupakan Dibagian Di proses perpanjangan STNK lima tahunan. Pemeriksaan dilakukan Sebagai mencocokkan identitas kendaraan, terutama nomor rangka dan nomor mesin, Bersama data yang tercatat Di dokumen kendaraan.
Korlantas Polri menegaskan bahwa cek fisik kendaraan wajib dilakukan Sebagai perpanjangan STNK setiap lima tahun. Syarat tersebut tercantum Di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Korlantas Polri juga menjelaskan bahwa masa berlaku STNK adalah lima tahun dan setiap perpanjangan STNK kendaraan harus menjalani cek fisik.
Apakah cek fisik kendaraan bayar?
Sebagai pemeriksaan fisik kendaraan Bersama petugas Polri Di rangka perpanjangan STNK lima tahunan, Komunitas tidak dikenakan biaya pemeriksaan atau tarif cek fisik tersendiri.
Tetapi, bukan berarti seluruh proses perpanjangan STNK lima tahunan gratis. Pemilik kendaraan tetap harus membayar sejumlah kewajiban resmi yang muncul Di proses registrasi ulang, seperti penerbitan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta Pajak Lainnya kendaraan dan kewajiban lain sesuai Syarat.
Jenis dan tarif Penerimaan Negeri Bukan Pajak Lainnya (PNBP) Polri Pada ini diatur Di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku dan mengatur berbagai tarif pelayanan Polri, termasuk penerbitan dokumen kendaraan.
Baca juga: Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan
Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan
Besaran biaya yang harus disiapkan pemilik kendaraan bergantung Ke jenis kendaraan dan komponen yang dikenakan.
Sebagai kendaraan roda dua atau roda tiga, tarif penerbitan STNK ditetapkan sebesar Rp100.000. Sambil Itu kendaraan roda empat atau lebih dikenakan Rp200.000.
Di Itu, terdapat biaya penerbitan TNKB. Sebagai kendaraan roda dua atau roda tiga, tarifnya Rp60.000 per pasang. Sambil Itu kendaraan roda empat atau lebih dikenakan Rp100.000 per pasang.
Biaya tersebut merupakan PNBP Sebagai pelayanan Polri dan berbeda Bersama Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Karenanya, pemilik kendaraan perlu membedakan Di biaya cek fisik dan biaya administrasi perpanjangan STNK. Cek fisiknya bukan komponen biaya tersendiri, tetapi proses perpanjangan lima tahunan tetap Memperoleh sejumlah kewajiban pembayaran.
Syarat perpanjangan STNK 5 tahunan
Korlantas Polri menyebut beberapa dokumen yang perlu disiapkan Sebelumnya melakukan perpanjangan STNK lima tahunan.
Dokumen tersebut meliputi:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
- Kendaraan yang Akansegera diperpanjang Sebagai menjalani cek fisik.
Identitas Ke dokumen kepemilikan juga perlu diperhatikan agar sesuai Bersama data kendaraan yang didaftarkan. Setelahnya cek fisik selesai, hasil pemeriksaan Akansegera divalidasi Sebelumnya pemohon melanjutkan proses pendaftaran dan pembayaran.
Baca juga: Tata cara aktifkan kembali STNK yang terblokir
Tahapan cek fisik Ke samsat
Setibanya Ke Samsat, pemilik kendaraan membawa kendaraannya Ke lokasi cek fisik. Petugas Setelahnya Itu melakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Setelahnya pemeriksaan selesai, hasil cek fisik divalidasi. Pemilik kendaraan Berikutnya melakukan pendaftaran Bersama menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan.
Tahap berikutnya adalah pembayaran kewajiban sesuai Syarat. Setelahnya proses administrasi selesai, pemilik kendaraan dapat Memutuskan STNK Mutakhir sekaligus TNKB atau pelat nomor yang Mutakhir diterbitkan.
Waspadai pungutan Ke luar Syarat
Pemilik kendaraan sebaiknya mengetahui perbedaan Di biaya resmi Bersama pungutan yang tidak tercantum Di Syarat. PNBP pelayanan Polri Memperoleh dasar tarif yang diatur pemerintah dan pembayarannya masuk sebagai penerimaan Negeri.
Apabila Komunitas menemukan permintaan pembayaran yang tidak jelas dasar dan rinciannya, pemohon dapat meminta penjelasan kepada petugas Samsat mengenai jenis layanan dan tarif yang dikenakan.
Karenanya, cek fisik kendaraan Sebagai perpanjangan STNK lima tahunan bukan layanan yang Memperoleh tarif pemeriksaan tersendiri. Akansegera tetapi, pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan biaya Sebagai penerbitan STNK, TNKB, PKB, SWDKLLJ, dan kewajiban lain yang berlaku sesuai jenis kendaraan serta Area administrasinya.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga klarifikasi Topik STNK Sebagai pembelian BBM Dukungan Pemerintah
Baca juga: Korlantas: Pengesahan STNK tahunan tak perlu BPKB
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © Di 2026
Dilarang keras Memutuskan konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Sebagai AI Ke situs web ini tanpa izin tertulis Di Kantor Berita Di.
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: Cek fisik STNK 5 tahunan bayar? Ini biaya dan ketentuannya











