Wakil Ketua Dewan Keadaan Ekonomi Negara, Mari Elka Pangestu melurukan Topik yang beredar mengenai data pribadi menjadi bahan Perundingan tarif tinggi Donald Trump. Foto/Dok
“Yang diminta adalah kepastian Yang Terkait Bersama mekanisme dan prosedur kebolehan Pindah data pribadi Hingga luar Daerah Indonesia,” ungkap Wakil Ketua Dewan Keadaan Ekonomi Negara, Mari Elka Pangestu Di keterangannya, Kamis (24/7/2025).
Baca Juga: Imbalan Tarif Perdagangan Masuk Negeri 19%, AS Bisa Leluasa Akses Data Pribadi Warga Indonesia
Lebih Jelas diterangkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (Undang-Undang PDP) Indonesia Di dasarnya memang memperbolehkan Pindah data pribadi Hingga luar negeri -tidak hanya Hingga Amerika Serikat- Di memenuhi persyaratan tertentu. Syarat ini sejalan Bersama praktik dan standar internasional, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) Hingga Uni Eropa.
“Supaya, baik ada maupun tanpa adanya Perundingan Bersama pihak mana pun, hukum Indonesia dan praktik Internasional memang membuka ruang Untuk Pindah data pribadi lintas Negeri, asalkan mematuhi Syarat yang telah ditetapkan,” paparnya.
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Data Warga RI Ditukar Tarif Perdagangan Masuk Negeri Trump, Begini Penjelasannya











