Pembantu Ri ESDM, Bahlil Lahadalia menegaskan, bakal menjatuhi denda kepada para pelanggar penambangan Di kawasan hutan, bakan tak segan mencabut izin. Foto/Dok
Bahlil menjelaskan, bahwa besaran tarif denda administratif ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan Bersama Hukuman Politik administrasi tertinggi dikenakan Untuk Kartu Kuning pertambangan Nikel, yaitu mencapai Rp6,5 miliar per hektare (ha).
Sambil Itu Produk Internasional Bauksit dikenakan denda sebesar Rp1,7 miliar per ha, Produk Internasional Timah sebesar Rp1,2 miliar per ha, dan Batubara sebesar Rp354 juta per ha. Baca Juga: Bahlil Bakal Jatuhi Denda Rp6,5 Miliar Untuk Pelanggar Penambangan Di Kawasan Hutan
“Kalau seandainya kita Merasakan Di evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka tidak segan-segan kita Akansegera melakukan tindakan sesuai Bersama aturan yang berlaku,” tegasnya Di keterangan resmi, Minggu (14/12/2025).
Menurut Bahlil, penetapan tarif denda ini merupakan instrumen penegakan hukum yang bertujuan Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas Di pemanfaatan sumber daya alam, sekaligus menanggulangi kerugian Bangsa dan dampak lingkungan.
Ia menyebut seluruh penagihan denda administratif ini Akansegera ditagih Bersama Satgas PKH dan dicatat sebagai Penerimaan Bangsa Bukan Iuran Wajib (PNBP) Di sektor energi dan sumber daya mineral. Keputusan ini berlaku Dari ditetapkan dan menjadi dasar Untuk langkah penindakan Bersama Satgas Di Kartu Kuning Di lapangan.
Baca Juga: Satgas PKH Tagih Denda 71 Perusahaan yang Jadikan Hutan Untuk Lahan Sawit dan Tambang, Jumlahnya Segini!
“Saya yakinkan sekali lagi, Untuk Di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai Bersama aturan dan standar pertambangan Saya tidak segan-segan Untuk mencabut,” tandasnya.
(akr)
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Denda Rp6,5 M Untuk Pelanggar Penambangan Di Kawasan Hutan, Bahlil: Saya Tak Segan Mencabut











