Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) mengusulkan agar ojol dijadikan karyawan tetap. FOTO/dok.SindoNews
Tetapi, Di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa perubahan status ini justru dapat merugikan banyak pihak. Beberapa pihak menilai bahwa perubahan ini dapat berdampak negatif Pada industri ojol dan ekonomi digital secara keseluruhan.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengingatkan, jika Aturan ini diterapkan, perlu dipertimbangkan apakah struktur gaji tetap Akansegera menciptakan insentif yang memadai Bagi pengemudi.
“Didalam model fleksibel yang ada sekarang, pengemudi dapat bekerja sesuai Didalam permintaan pasar dan Merasakan penghasilan yang bervariasi,” ujar dia Di keterangannya, Jumat (2/5).
“Jika diubah menjadi pekerja tetap, jumlah pekerjaan yang dapat diambil Akansegera terbatas, yang Bisa Jadi Akansegera merugikan mereka yang bergantung Di penghasilan lebih tinggi Pada jam sibuk.”
Sambil, Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin mengusulkan agar Aturan ini dipertimbangkan Didalam hati-hati. Menurutnya, Aturan harus dilihat Di berbagai aspek, tidak hanya Di sisi perlindungan sosial tetapi juga Pada industri.
“Jika status pengemudi diubah, bisa Didalam Sebab Itu banyak orang yang Mengharapkan pekerjaan fleksibel Didalam pendapatan harian Akansegera kehilangan kesempatan,” ungkapnya.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menambahkan Aturan ini dapat merugikan ekosistem transportasi digital yang telah terbentuk.
“Jika pengemudi menjadi karyawan, maka Akansegera ada seleksi, kuota, dan pembatasan jam kerja. Pada ini, siapa pun bisa mendaftar dan langsung bekerja tanpa batasan waktu,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Driver Ojol Diusulkan Didalam Sebab Itu Karyawan Tetap, Untung atau Malah Buntung?











