Diskusi rutin Forwatan yang berlangsung Ke Gedung C Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (2/12/2025). FOTO/dok.SindoNews
Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, Baginda Siagian, menyampaikan bahwa Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 33/2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO) menjadi payung hukum Mutakhir Untuk seluruh perusahaan. Regulasi tersebut mewajibkan pemenuhan lima kriteria dan 36 indikator ketenagakerjaan sebagai syarat sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
“Seluruh Kegiatan perusahaan kini diukur Melewati kontribusinya Di 17 tujuan Agenda Global. ISPO wajib memastikan tidak ada pekerja anak, penerapan kesetaraan gender, dan perlindungan tenaga kerja,” ujarnya Di diskusi Forwatan Ke Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Baca Juga: Sawit Masih Bersama Sebab Itu Andalan Ekonomi RI, Target Produksi 92 Juta Ton Ke 2045
Baginda menuturkan, Bappenas Berencana mengaitkan penilaian pembangunan nasional Bersama tingkat pemenuhan standar Agenda Global, Agar kinerja perusahaan sawit Berencana berdampak langsung Di audit ISPO. Ia mengingatkan bahwa Permasalahan Sustainability tidak hanya menjadi Permintaan Dunia, tetapi juga kebutuhan domestik mengingat besarnya ekosistem sawit Indonesia. Pada ini, terdapat 9,6 juta pekerja langsung dan 7–8 juta tenaga kerja tidak langsung Ke sektor ini, Agar sedikitnya 50 juta orang bergantung Ke industri sawit.
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Industri Sawit Komitmen Di Perlindungan Anak dan Pekerja Perempuan Ke Perkebunan











