JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin memverifikasi akan memperberat hukuman sembilan dituduh perkara korupsi tata kelola minyak mentah dalam PT Pertamina (Persero). Dia menjelaskan tak menyembunyikan kemungkinan para dituduh juga akan dihukum mati.
Burhanuddin menjelaskan alasan sembilan terperiksa itu diperberat hukumannya oleh sebab itu seluruh dituduh melakukan perbuatan pidana pada masa pandemi Covid-19 yaitu tahun 2018-2023.
“Kita akan mengamati hasil selesai penyidikan ini, kita akan mengamati dulu apakah ada hal-hal yang mana memberatkan pada situasi covid ia melakukan perbuatan itu juga tentunya ancaman hukumannya akan tambahan berat. Bahkan, pada kondisi yang dimaksud demikian, bisa-bisa hukuman mati, tapi kita akan lihat dulu,” kata Burhanuddin dikutipkan Hari Minggu (9/3/2025).
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah membongkar persoalan hukum dugaan aksi pidana korupsi di tata kelola minyak mentah kemudian barang kilang pada Pertamina subholding lalu KKKS tahun 2018-2023. Dalam penanganan tindakan hukum itu, penyidik Jampidsus Kejagung sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 96 saksi juga 2 orang ahli.
Dugaan mega korupsi PT Pertamina (Persero), kerugian negara diperkirakan mencapai hitungan fantastis sebesar Rp968,5 triliun juga hampir 1 kuadriliun rupiah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengungkapkan, kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun hanya saja berdasarkan lima komponen pada 2023.
Namun, akibat penyidikan yang mana diadakan Kejagung mencakup 2018 sampai 2023, kerugian negara dapat diperkirakan mencapai Rp1 kuadriliun. “Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempusnya 2018-2023. Kalau sekiranya pada rata-rata dalam bilangan bulat itu (Rp193,7 triliun) setiap tahun, dapat kita bayangkan sebesar kerugian negara,” ucap Harli.
Dalam persoalan hukum ini, Kejagung menetapkan sembilan orang terperiksa yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, lalu YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat lalu Niaga Pertamina Patra Niaga kemudian Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.











