Pakar merespons penyebutan istilah kartel pinjaman online (pinjol) Dari KPPU atas dugaan Perkara Hukum Hukum kesepakatan penetapan batas bunga pinjaman Asosiasi Financial Technology Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Foto/Dok
Ditha menjelaskan, Untuk hukum persaingan usaha istilah kartel sama Bersama price fixing atau penguncian harga. Ia menyebut istilah kartel sendiri merupakan praktik anti persaingan usaha yang disebabkan Lantaran pengaturan produksi atau pemasaran suatu Barang Dagangan dan jasa Agar bisa pengaruhi harga.
“Lantaran Untuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pasal soal kartel diatur berbeda. Agar ini bisa menimbulkan misleading,” ujarnya Untuk media briefing Ke Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Baca Juga: Bunga Pinjol Dipangkas Separuh Karena Itu 0,4%, AFPI Buka Suara Soal Kartel
Bersama Detail diterangkan bahwa, jika mengacu istilah kartel Ke luar negeri, maka praktik ini sama Bersama Mengambil Barang Orang Lain Bersama Tindak Kekerasan. Justru menurutnya Ke Amerika, praktik ini punya ancaman pidana penjara. Hal ini yang membuat pemilik modal Berpeluang menahan pembiayaannya Di perusahaan yang Di berperkara.
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Kartel Pinjol Untuk Perkara Hukum Hukum Penetapan Batas Bunga Pinjaman, Begini Kata Pakar











