Posisi komisaris Di Badan Usaha Milik Bangsa (BUMN) strategis Memperoleh potensi Menyaksikan remunerasi sangat besar. FOTO/dok.SindoNews
Data ini terungkap Di berbagai laporan tahunan BUMN yang Menunjukkan bahwa komponen gaji dan insentif komisaris diatur secara ketat, tetapi dapat melonjak signifikan berkat tantiem atau bonus kinerja yang terikat langsung Di keuntungan perusahaan.
Aturan mengenai gaji dan tunjangan Untuk komisaris BUMN ditetapkan Untuk Peraturan Pejabat Tingginegara BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023. Regulasi ini menjadi landasan penetapan honorarium, tunjangan, hingga insentif lainnya. Berdasarkan Permen BUMN tersebut, honorarium komisaris ditetapkan berdasarkan persentase Di gaji direktur utama perusahaan yang bersangkutan.
Baca Juga: Komisaris dan Direksi BUMN Dilarang Dapat Tantiem dan Insentif, Begini Isi SE Danantara
Rinciannya, Komisaris Utama atau Ketua Dewan Pengawas berhak atas 45 persen Di gaji direktur utama, sedangkan Wakil Komisaris Utama Menyaksikan 42,5 persen. Adapun anggota dewan komisaris Memperoleh honorarium sebesar 90 persen Di honorarium komisaris utama.
Selain honorarium, para komisaris juga berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) yang nilainya setara satu kali honorarium bulanan, tunjangan transportasi sebesar 20 persen Di honorarium, serta fasilitas Kesejaganan yang juga mencakup anggota keluarga inti.
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Komisaris Di BUMN Grade I Bisa Kantongi Rp100 Miliar Setahun, Tergantung Laba Perusahaan











